Petugas polisi di Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, hingga Rabu (29/1) mengamankan dua orang warga diduga sebagai pelaku pencurian ternak dan seorang penadah diduga memiliki jaringan antarkabupaten di Aceh.

Ada pun para pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya masing-masing berinisial SK (42) warga Desa Ujong Padang, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, kemudian SH (38) warga Desa Pulo, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, serta seorang penadah berinisial MS (34) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

“Para pelaku yang kita tangkap ini mencuri ternak-ternak kecil berupa anak sapi saat berkeliaran dipinggir jalan,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP H Giyarto SIK diwakili Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Mahliadi, dalam keterangan kepada wartawan di Suka Makmue, Rabu (29/1).

Dalam kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya yakni satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Innova dan Carry Pick Up, dan sejumlah ternak diduga hasil curian.

AKP Mahliadi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah sejumlah pemilik tanah melaporkan kasus kehilangan ternak kepada kepolisian sejak akhir tahun 2019 lalu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap sejumlah pelaku di berbagai lokasi terpisah terdiri di Kabupaten Aceh Barat, Aceh Barat Daya, serta di Kabupaten Nagan Raya.

Dalam aksinya, kelompok kejahatan ini mencuri ternak-ternak kecil berupa anak sapi saat berkeliaran dipinggir jalan. 

Sementara ternak sapi atau kerbau dalam ukuran besar, langsung disembelih di lokasi pencurian dan diambil dagingnya oleh para pelaku.

“Untuk wilayah Kabupaten Nagan Raya saja, sudah ada 12 kasus kehilangan ternak milik masyarakat selama tahun 2019. Kemungkinan jumlahnya juga lebih banyak lagi,” kata AKP Mahliadi menambahkan.

Dalam perkara ini, polisi juga membidik para pelaku pencurian ternak dengan jeratan Pasal 363 KHUP dengan ancaman pidana kurungan tujuh tahun penjara. Sedangkan terhadap pelaku penadah hasil curian, dijerat dengan Pasal 480 KHUP dengan ancaman pidana paling lama selama empat tahun.

“Tidak tertutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang diduga terlibat,” tutur AKP Mahliadi.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020