Pihak Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menciduk tiga orang pria yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Desa Paya Demam Sa, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Yaser Arafat Riza Habibi, Rabu (5/2) mengatakan ketiga pelaku berinisial AR (26) SB (39) dan SF (26) ke tiganya merupakan warga Pante Bidari.

Dikatakan, ketiganya ditangkap pada Senin (3/2) malam serta mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu plastik kantong biru yang berisikan 42 bungkusan kertas koran kecil yang berisikan daun, ranting, biji yang diduga narkotika jenis ganja.

Dijelaskan penangkapan ini berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada sebuah toko kosong di Gampong Paya Demam Sa yang sering digunakan untuk transaksi sekaligus mengkonsumsi narkotika jenis ganja.

Berdasarkan informasi tersebut anggota opsnal Satresnakoba Polres Aceh Timur mendatangi tempat yang dimaksud.

"Setibanya di lokasi petugas langsung menciduk ketiga pelaku dan saat dilakukan penggeledahan badan dan seputaran toko didapati barang haram itu. Dan mereka membenarkan bahwa barang itu milik ketiganya," ujarnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020