Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap siswa SMP HKBP di Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang menendang teman sekolahnya hingga tewas.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Humas Polres Dairi, Inspektur Polisi Dua Donni Saleh, Jumat mengatakan, tersangka yang berinisial SO (14) saat ini ditahan di Rumah Tahanan Sidikalang Khusus Untuk Anak.
Ia menyebutkan, meskipun usia SO masih di bawah umur, namun SO tetap dijadikan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana. "Terhadap tersangka SO, tim penyidik menggunakan UU Perlindungan Anak dalam memproses kasus ini," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar di SMP HKBP di Sidikalang tewas setelah berkelahi dengan teman sekolahnya. Korban bernama Samuel Pandapotan Nainggolan warga Kelurahan Huta Gambir, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Korban tewas setelah berkelahi dengan teman sekelasnya bernisial SO, warga Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi.
Perkelahian yang berujung maut tersebut dilatarbelakangi saling ejek antara korban dan pelaku. Karena tidak terima diejek, SO menendang korban dengan menggunakan kaki mengenai dada korban sehingga korban terjatuh.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020