Mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam yang menjadi terdakwa korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah guru langsung bersujud di lantai pengadilan setelah majelis hakim mengetuk palu vonis bebas.
Vonis bebas tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Muhifuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat
Terdakwa Zulkifli H Adam hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Zulkifli dan kawan-kawan. Hadir jaksa penuntut umum Iqbal dan Ibnu Sakdan dari Kejaksaan Tinggi Aceh.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Zulkifli H Adam tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggelembungan harga tanah untuk pembangunan rumah guru.
"Memutuskan terdakwa Zulkifli H Adam tidak bersalah. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dari tahanan serta memulihkan semua harkat dan martabatnya," kata majelis hakim.
Berdasarkan fakta persidangan, sebut majelis hakim, tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. Terdakwa merupakan pemilik tanah dan yang membeli tanah adalah Pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Pendidikan.
"Dari keterangan saksi, harga tanah di sekitar tanah terdakwa berkisar Rp150 ribu hingga Rp400 ribu per meter. Terdakwa menawarkan harga Rp250 ribu dan disepakati Rp170 ribu per meter," kata majelis hakim.
Jual beli tanah berawal ketika terdakwa pada 2011 yang saat itu sebagai Anggota DPRK Sabang bertemu pejabat Dinas Pendidikan Kota Sabang.
Terdakwa menanyakan rumah dinas guru yang tidak kunjung dibangun. Namun, ketiadaan tanah menyebabkan pembangunan rumah guru gagal dilaksanakan.
Terdakwa menawarkan tanah di Paya Seunara, Kota Sabang dengan luas lebih dari 9.000 meter persegi. Oleh Dinas Pendidikan kemudian mengajukan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Sabang 2012.
Setelah anggaran disetujui, Wali Kota Sabang dijabat Zulkifli HS mengeluarkan surat penetapan lokasi tanah pembangunan rumah guru yang berada di tanah milik terdakwa.
"Dari keterangan saksi ahli, proses penganggaran hingga pelunasan pembelian tanah terdakwa tidak ada yang dilanggar. Semuanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan," sebut majelis hakim.
Vonis tersebut jauh tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam dengan hukuman tiga tahun sembilan bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp796,5 juta. Jika terdakwa tidak membayarnya, maka harta terdakwa yang sudah sita dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta, maka terdakwa menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara.
JPU menyatakan terdakwa Zulkifli H Adam terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atas putusan tersebut terdakwa Zulkifli H Adam maupun penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan akan mengajukan kasasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Vonis bebas tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Muhifuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat
Terdakwa Zulkifli H Adam hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Zulkifli dan kawan-kawan. Hadir jaksa penuntut umum Iqbal dan Ibnu Sakdan dari Kejaksaan Tinggi Aceh.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Zulkifli H Adam tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggelembungan harga tanah untuk pembangunan rumah guru.
"Memutuskan terdakwa Zulkifli H Adam tidak bersalah. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dari tahanan serta memulihkan semua harkat dan martabatnya," kata majelis hakim.
Berdasarkan fakta persidangan, sebut majelis hakim, tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. Terdakwa merupakan pemilik tanah dan yang membeli tanah adalah Pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Pendidikan.
"Dari keterangan saksi, harga tanah di sekitar tanah terdakwa berkisar Rp150 ribu hingga Rp400 ribu per meter. Terdakwa menawarkan harga Rp250 ribu dan disepakati Rp170 ribu per meter," kata majelis hakim.
Jual beli tanah berawal ketika terdakwa pada 2011 yang saat itu sebagai Anggota DPRK Sabang bertemu pejabat Dinas Pendidikan Kota Sabang.
Terdakwa menanyakan rumah dinas guru yang tidak kunjung dibangun. Namun, ketiadaan tanah menyebabkan pembangunan rumah guru gagal dilaksanakan.
Terdakwa menawarkan tanah di Paya Seunara, Kota Sabang dengan luas lebih dari 9.000 meter persegi. Oleh Dinas Pendidikan kemudian mengajukan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Sabang 2012.
Setelah anggaran disetujui, Wali Kota Sabang dijabat Zulkifli HS mengeluarkan surat penetapan lokasi tanah pembangunan rumah guru yang berada di tanah milik terdakwa.
"Dari keterangan saksi ahli, proses penganggaran hingga pelunasan pembelian tanah terdakwa tidak ada yang dilanggar. Semuanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan," sebut majelis hakim.
Vonis tersebut jauh tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam dengan hukuman tiga tahun sembilan bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp796,5 juta. Jika terdakwa tidak membayarnya, maka harta terdakwa yang sudah sita dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta, maka terdakwa menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara.
JPU menyatakan terdakwa Zulkifli H Adam terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atas putusan tersebut terdakwa Zulkifli H Adam maupun penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan akan mengajukan kasasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020