Kepolisian Resort (Polres) Nagan Raya, Provinsi Aceh hingga Rabu (12/2) siang mengamankan enam orang pria diduga sebagai pelaku penambang emas liar di kawasan Krueng (Sungai) Nagan, di Desa Kabu Tunong, Kecamatan Seunagan Timur, kabupaten setempat.

Ada pun para pelaku yang sudah ditahan tersebut masing-masing pemilik kapal dan pemodal berinisial MS (50)  warga Desa Kabu Tunong Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

Kemudian SP (36) warga Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat. ER (29), AB (31), HF (26) warga Desa Nanga Ngeri, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu serta JU (39) warga Desa Nanga Yen, Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

"Keenam pelaku kita tangkap karena diduga melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal tanpa izin," kata Kapolres Nagan Raya AKBP H Giyarto SIK SH diwakili Kasat Reskrim AKP Mahliadi didampingi Kasubbag Humas Ipda Sapta Nofison, Rabu di Suka Makmue.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan polisi, diantaranya tiga buah Jeriken ukuran 35 L yang berisikan minyak solar, satu unit mesin kompresor warna orange, tiga lembar ambal penyaring emas warna hijau, satu buah besi penahan saringan emas, lima buah indang penyaring emas, serta emas pasir dengan berat sekitar satu gram.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, kata AKP Mahliadi, sebelum para pelaku berhasil ditangkap pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Desa Kabu Tunong, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya terdapat aktifitas penambangan emas dengan menggunakan kapal/boat.

Polisi kemudian bergerak menuju ke lokasi dan akhirnya berhasil mengamankan enam orang pelaku diduga membuka usaha penambangan tanpa izin (Illegal Minning).

Menurut AKP Mahliadi, usaha penambangan tanpa izin yang diduga dilakukan para pelaku tersebut, diduga melanggar Pasal158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Juncto Pasal 55 KUHPidana.

Ia menjelaskan, para pelaku melakukan tindak pidana usaha penambangan emas tanpa izin dengan cara menyedot pasir di sungai menggunakan kapal yang terdapat mesin sebagai alat penyedot dan penyaring.

Kemudian pasir yang disedot tersebut diolah dengan cara mengindangan untuk memisahkan antara pasir dengan emas.

"Kasus ini masih kita selidiki, semua pelaku juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata AKP Mahliadi.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020