Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh Muslahuddin Daud menyebutkan gugatan Imran Mahmudi terhadap Ketua Umum Hj Megawati Soekarnoputri sebagaimana dilansir beberapa media online sudah selesai.

"Sebenarnya proses ini sudah selesai, karena dalam pergantian pengurus PDI Perjuangan Aceh, DPP sudah melakukan serangkaian proses dengan hasil akhir terpilihnya kepengurasan 23 Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan Pimpinan Daerah," ungkap dia usai penutupan Rakerda di Banda Aceh, Rabu (12/2).

Dijelaskan Muslahuddin Daud proses awal dimulai dengan rapat DPP tentang evaluasi hasil Pileg dan Pilpres pada bulan Juli 2019.

Menurutnya, rapat itu diputuskan wilayah-wilayah dengan tingkat keberhasilan rendah akan dilakukan perlakuan khusus untuk pergantian pengurus menjelang Kongres yang dilaksanakan di Bali Agustus 2019.

Dalam rapat itu diputuskan bahwa Aceh dibolehkan untuk merekrut pengurus di luar kader partai, disamping proses usulan secara internal tetap dilakukan.

Kemudian dibentuklah tim penjaringan kandidat yang hasilnya kemudian diundang untuk melakukan tes dalam bentuk pelatihan manajemen kepemimpinan oleh konsultan profesional di Hotel Polonia Medan, Sumut.

Sebanyak 250 orang mengikuti pelatihan tersebut dalam 2 gelombang. Hasil ini kemudian dibawa ke DPP untuk dibahas dalam rapat pleno DPP untuk pengambilan keputusan.

Setelah pleno itu, DPP kemudian melakukan 2 gelombang Konferensi Cabang di Aceh Tengah dan Aceh Barat sehingga terbentuklah 23 pengurus DPC atas hasil rekomendasi DPP.

Pada 3 Agustus 2019 dilakukanlah Konferda yg dihadiri oleh DPP Prof Rohmin Dahuri, Ibu Sri Rahayu dan Juliari Batubara (Mensos sekarang). Dalam konferda tersebut dihadiri oleh 23 DPC dan dalam prosesnya setelah dibacakan rekomendasi DPP semua berjalan lancar.

"Proses inilah yang dilakukan DPP, jadi kalau ada yang melanggar AD ART partai, silahkan ditanyakan ke DPP, jangan-jangan Imran Mahfudi hanya memahami proses secara parsial," terangnya dalam rilis yang di forward Ketua DPC PDI Perjuangan Simeulue, Rahmad, SH.

Pewarta: Antara

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020