Drama pelarian PJ Kepala Desa berinisial ILM (41) yang diduga tersangkut kasus tindak pidana korupsi dana desa di Desa Matang Ulim Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara, berakhir di tangan petugas kepolisian.

PJ kades yang juga merupakan PNS di Pemko Lhokseumawe ditangkap petugas setelah kembali dari pelariannya pada tanggal 7 Februari 2020.

"Tersangka ditangkap di Lhokseumawe atas kasus tindak pidana korupsi dana desa tahun 2017, dimana sebelumnya tersangka sempat melarikan diri ke Malaysia," kata Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan melalui Kasatreskrim AKP Indra T Herlambang saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Minggu.

Baca juga: Korupsi dana desa, mantan Kades di Abdya jadi tersangka

Dikatakannya, perbuatan tersangka ILM telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp325.275.000.

Karena itu ia akan dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagai telah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: Diduga korupsi dana desa, mantan kepala desa masuk penjara

"Tersangka diduga telah menggelapkan dana desa sebesar Rp325.275.000 dari total anggaran Rp793.034.000 yang bersumber dari APBN. Tersangka telah melakukan pencairan dana desa sebanyak tujuh kali, namun empat diantaranya dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangan bendahara desa pada lembar cek rekening giro PKPKG Matang Ulim untuk pencairan dana tersebut," katanya.

Indra menyebutkan, tersangka melakukan pencarian dana desa dalam kurun waktu tiga bulan dari September 2017 hingga Desember 2017 dengan total penarikan mencapai Rp300 juta. Tersangka melakukannya tanpa sepengetahuan bendahara desa dan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Warga Aceh Besar laporkan dugaan korupsi dana desa ke kejaksaan
 
"Sedangkan untuk tiga penarikan lainnya dilakukan bersama bendahara desa, dengan anggaran Rp110.275.000," katanya.

Dikatakannya lagi, total anggaran yang dikuasai oleh tersangka mencapai Rp410.275.000 dan dari jumlah uang tersebut, tersangka mengembalikan uang senilai Rp85 juta melalui sekertaris desa.

Sementara itu, kata dia, dari hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara terhadap pengelolaan dana desa yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara adalah senilai Rp361.480.000.

"Akibat dari perbuatannya, pembangunan di Desa Matang Ulim pada tahun 2017 banyak yang tidak terlaksana dan tidak selesai pembangunannya," kata Indra.

Sebelumnya petugas sempat kehilangan jejak atas keberadaan tersangka, namun pada awal tahun 2020 petugas kepolisian memperoleh informasi bahwa tersangka sudah kembali ke Indonesia dan petugas melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap.

"Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen cek pencairan dana desa, print out rekening koran giro dan SKPK kades serta dokumen lainnya," katanya.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020