Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe Provinsi Aceh menangkap mahasiswa FR (25), pelaku penipuan dengan modus bisnis jual-beli handphone (HP).

Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan dari korban yang merupakan warga Kota Lhokseumawe terkait tindak pidana penipuan pada tanggal 28 Januari 2020.

Korban melapor adanya penipuan bisnis jual-beli HP, setelah mentransfer uang ke rekening tersangka sebesar Rp39 juta. Namun kemudian tersangka tidak dapat dihubungi lagi.

"Setelah menerima laporan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka FR di rumahnya di Desa Teumpok Baroh Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen," kata Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan didampingi Kasatreskrim AKP Indra T Herlambang, di Mapolres Lhokseumawe, Kamis.

Dikatakannya, kejadian itu bermula pada tanggal 27 Januari 2020 sekira pukul 11.30 WIB korban dihubungi tersangka MW (narapidana di Lapas Simalungun) dan mengaku bernama Fadil yang merupakan tetangga depan rumah korban.

"Dalam percakapan tersebut korban diminta oleh MW sebagai Fadil untuk menjadi pemodal dalam bisnis jual-beli handphone," katanya.

Tak lama kemudian, Kata Ahzan, korban menerima panggilan telpon dari tersangka lainnya yaitu FY (narapidana di Lapas Simalungun) yang mengaku bernama Asiong dan mengatakan ingin membeli HP dari korban.

"Korban terperdaya dengan perkataan FY bahwa akan mendapatkan keuntungan yang besar," katanya.

Kemudian kata dia, karena korban sudah terperdaya, sehingga korban menelpon MW dan mengatakan ada pesanan dari Asiong. Selanjutnya korban diminta oleh MW untuk mengirimkan uang agar barang yang dipesan Asiong segera dikirim.

"Dan terjadilah pengiriman uang sebanyak tiga tahapan, yakni pertama sejumlah Rp15 juta, kedua Rp19 juta dan terakhir Rp5 juta. Jadi totalnya sebesar Rp39 juta," kata Ahzan.

Setelah uang berhasil ditransfer, nomor tersangka sudah tidak dapat dihubungi lagi, sehingga korban merasa telah ditipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lhokseumawe.

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa ke semua pelaku merupakan satu komplotan dalam hal penipuan, namun yang bisa diamankan hanya pelaku FR namun untuk pelaku lainnya masih dalam penyidikan.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 387 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020