Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh hingga kini masih menunggu petunjuk dari jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Besar terkait perkara dugaan korupsi telur ayam dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Taufiq mengatakan berkas perkaranya sudah lengkap atau P21, namun belum bisa dilimpahkan karena masih menunggu petunjuk jaksa.

"Berkas perkaranya sudah lengkap sejak Desember 2019. Kami belum bisa melimpahkan berkas perkara, tersangka, beserta barang bukti, karena masih menunggu petunjuk dari jaksa," kata AKP M Taufiq.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh tetapkan dua tersangka korupsi telur Rp2,6 miliar. Kedua tersangka merupakan pejabat Dinas Peternakan Aceh. Keduanya yakni, berinisial RH dan MN.

RH merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak Non-Ruminansia (UPTD BTNR) Dinas Peternakan Aceh yang berada di Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Sedangkan MN merupakan pembantu bendahara penerimaan UPTD BTNR.

Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka tidak mencatat hasil penjualan telur pada buku kas umum. Uang hasil penjualan tidak disetor ke kas daerah dalam rentang waktu 2016 hingga 2018. 

Polresta Banda Aceh sudah memeriksa 27 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen. Termasuk uang Rp3 juta yang pernah diserahkan tersangka RH dan Rp114 juta uang hasil penjualan telur. 

Tersangka RH dan MN dijerat melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Tersangka juga dijerat Pasal 55 KUHP. 

Sejak perkara ini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, UPTD BTRN telah melakukan penyetoran hasil penjualan telur sesuai aturan. Hasil penjualan telur sejak September 2019 mencapai Rp6,2 miliar, disetor ke kas daerah.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020