Kapolres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada mengatakan, bahwa polisi telah menetapkan Lina alias Heyni (40) istri korban Halidi sebagai tersangka pembunuh suaminya sendiri hingga tewas di Dusun Jeruju, Desa Pasanan, Kecamatan Kahayan Kuala.
"Motif alasannya karena tidak diberi nafkah lahir dan batin sejak korban kerap berkelakuan aneh, saat menjalankan ilmu keagamaan dari gurunya. Istri merasa tidak dihargai oleh suami," kata Siswo Yuwono kepada wartawan di Pulang Pisau, Kamis.
Dari hasil keterangan yang diberikan pelaku, kata Siswo, pembunuhan yang dilakukan Minggu (23/2) lalu karena kejengkelan istri korban sudah terpendam sejak 10 hari sebelum kejadian dan hubungan keduanya tidak harmonis. Suami tidak mau membantu berkerja sampai memberikan nafkah batin.
Rasa kekesalan itu dilampiaskan istrinya saat melihat Halidi sang suami rebahan di atas tikar di tengah rumah. Istri lalu mengambil pisau yang ada di dapur, lalu manyayat leher korban sebanyak dua kali dengan posisi jongkok di sebelah kiri.
Belum puas dan melihat korban masih bergerak, istri lalu menusuk perut korban dan menyayat perut hingga usus terburai, korban pun sekarat dan meninggal dunia selang beberapa menit.
Selanjutnya sang istri membawa dan menyeret korban melalui pintu depan menuju belakang rumah sekitar jarak 30 meter.
Istri kembali mengambil pisau yang ada di dalam rumah itu, selanjutnya menurunkan celana korban dan menarik alat kemaluan korban. Alat kelamin ditarik dan dipotong hingga terputus lalu dibuang bersama pisau sambil pulang kembali menuju rumah untuk membersihkan sisa-sisa darah yang berceceran.
"Pada saat terjadi pembunuhan, ketiga anaknya tidak berada di rumah karena dititipkan kepada keluarga," kata Siswo.
Dari hasil autopsi pemeriksaan, penis atau alat kemaluan korban terputus hingga pangkalnya. Potongan kelamin sendiri sampai saat ini masih belum ditemukan dan kemungkinan dimakan oleh hewan liar yang ada di lokasi.
Lina saat dimintai keterangan mengungkapkan, masih belum ada kata penyesalan atas perbuatan yang dilakukan kepada suaminya itu. Ia mengaku jengkel sejak 10 hari terakhir, suaminya berubah kelakuannya dan tidak lagi mau bersama seperti bekerja dan tidur bersama.
Lina menambahkan, ilmu tauhid yang dipelajari suaminya hanya hal yang biasa pada umumnya dilakukan. Hanya saja suaminya sering berbuat aneh. Pada saat kejadian dan hendak bekerja di kebun, korban tidak membalas dan menyahut saat dirinya mengucapkan pamit, hingga membuat emosinya memuncak dan langsung mengambil pisau yang ada di dapur.
"Saya sayat di leher suaminya saya tidak melawan dan kakinya pun masih bergerak. Lalu saya tusuk lagi ke bagian perut sampai ususnya terburai, sekitar 10 menit baru kejang-kejang," ucap Lina.
Kasat Reskirim Iptu John Digul Manra mengungkapkan, bahwa awalnya pelaku memang memberikan keterangan yang berbelit dan mengalihkan ke mana-mana pembicaraan. Seperti darah yang mengering hanya berjam-jam disebut istrinya sudah meninggal beberapa hari, hingga polisi merasa janggal dan beberapa keterangan lain yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Dengan pemeriksaan secara intensif, kata Digul, akhirnya Lina mengakui perbuatannya dengan membunuh sendiri suaminya itu.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan hukuman 15 tahun kurungan atau pidana seumur hidup.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Motif alasannya karena tidak diberi nafkah lahir dan batin sejak korban kerap berkelakuan aneh, saat menjalankan ilmu keagamaan dari gurunya. Istri merasa tidak dihargai oleh suami," kata Siswo Yuwono kepada wartawan di Pulang Pisau, Kamis.
Dari hasil keterangan yang diberikan pelaku, kata Siswo, pembunuhan yang dilakukan Minggu (23/2) lalu karena kejengkelan istri korban sudah terpendam sejak 10 hari sebelum kejadian dan hubungan keduanya tidak harmonis. Suami tidak mau membantu berkerja sampai memberikan nafkah batin.
Rasa kekesalan itu dilampiaskan istrinya saat melihat Halidi sang suami rebahan di atas tikar di tengah rumah. Istri lalu mengambil pisau yang ada di dapur, lalu manyayat leher korban sebanyak dua kali dengan posisi jongkok di sebelah kiri.
Belum puas dan melihat korban masih bergerak, istri lalu menusuk perut korban dan menyayat perut hingga usus terburai, korban pun sekarat dan meninggal dunia selang beberapa menit.
Selanjutnya sang istri membawa dan menyeret korban melalui pintu depan menuju belakang rumah sekitar jarak 30 meter.
Istri kembali mengambil pisau yang ada di dalam rumah itu, selanjutnya menurunkan celana korban dan menarik alat kemaluan korban. Alat kelamin ditarik dan dipotong hingga terputus lalu dibuang bersama pisau sambil pulang kembali menuju rumah untuk membersihkan sisa-sisa darah yang berceceran.
"Pada saat terjadi pembunuhan, ketiga anaknya tidak berada di rumah karena dititipkan kepada keluarga," kata Siswo.
Dari hasil autopsi pemeriksaan, penis atau alat kemaluan korban terputus hingga pangkalnya. Potongan kelamin sendiri sampai saat ini masih belum ditemukan dan kemungkinan dimakan oleh hewan liar yang ada di lokasi.
Lina saat dimintai keterangan mengungkapkan, masih belum ada kata penyesalan atas perbuatan yang dilakukan kepada suaminya itu. Ia mengaku jengkel sejak 10 hari terakhir, suaminya berubah kelakuannya dan tidak lagi mau bersama seperti bekerja dan tidur bersama.
Lina menambahkan, ilmu tauhid yang dipelajari suaminya hanya hal yang biasa pada umumnya dilakukan. Hanya saja suaminya sering berbuat aneh. Pada saat kejadian dan hendak bekerja di kebun, korban tidak membalas dan menyahut saat dirinya mengucapkan pamit, hingga membuat emosinya memuncak dan langsung mengambil pisau yang ada di dapur.
"Saya sayat di leher suaminya saya tidak melawan dan kakinya pun masih bergerak. Lalu saya tusuk lagi ke bagian perut sampai ususnya terburai, sekitar 10 menit baru kejang-kejang," ucap Lina.
Kasat Reskirim Iptu John Digul Manra mengungkapkan, bahwa awalnya pelaku memang memberikan keterangan yang berbelit dan mengalihkan ke mana-mana pembicaraan. Seperti darah yang mengering hanya berjam-jam disebut istrinya sudah meninggal beberapa hari, hingga polisi merasa janggal dan beberapa keterangan lain yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Dengan pemeriksaan secara intensif, kata Digul, akhirnya Lina mengakui perbuatannya dengan membunuh sendiri suaminya itu.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan hukuman 15 tahun kurungan atau pidana seumur hidup.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020