Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Handayani Rumakuay (32) karena terbukti melanggar pasal 338 KUH Pidana karena menganiaya hingga menghilangkan nyawa suaminya, Hairun Ibrahim.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUH Pidana dan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun," kata ketua majelis hakim, Lucky Rombot Kalalo, didampingi Philip Pangalila dan Hamzah Kailul, selaku hakim anggota di Ambon, Rabu.
Adapun hal yang memberatkan hingga Rumakuay dituntut penjara karena keluarga korban tidak memaafkan terdakwa, sedangkan yang meringankan adalah dia mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi.
Selain itu, antara Rumakuay dan suaminya itu juga memiliki seorang anak yang masih balita berusia 10 bulan yang saat ini membutuhkan kehadiran terdakwa selaku ibu kandungnya.
Saat ini anak balita itu sementara dititipkan pada temannya karena keluarga Ibrahim tidak mau memelihara dan merawat anak itu
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Fitria Tuahuns, yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum sembilan taun penjara.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 21:30 WIT Kamis (14/11/2019), di rumah indekost mereka pada kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Ambon.
Awalnya Ibrahim yang pulang dalam keadaan mabuk dipukuli Rumakuay dan terjadi cekcok di tempat kos-kosan sehingga Ibrahim ditusuk sebilah pisau dapur mengenai leher bagian kiri korban.
Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa dalam ruang sidang mengaku tidak melihat langsung kejadian awal, namun mereka hanya mendengar ada cekcok mulut dan melihat perempuan itu keluar sambil memegang sebilah pisau dapur yang berlumuran darah.
Sehingga majelis hakim mempertimbangkan alasan kemanusiaan Rumakuay yang masih mau menghidupi anaknya dengan Ibrahim yang masih kecil (10 bulan), dan juga kejadian itu disebabkan ulah Ibrahim yang selalu pulang dalam keadaan mabuk dan suka memukuli istrinya.
Atas putusan itu, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Dino Huliselan, menyatakan menerima.
Aniaya suami hingga tewas, perempuan ini divonis lima tahun penjara
Kamis, 2 April 2020 13:41 WIB