Sigli (ANTARA) - Polres Pidie, Aceh, menyatakan bahwa kasus pembunuhan istri oleh suami yang mayatnya ditemukan terkubur dengan karung dalam rumah sendiri karena dipicu asmara atau kecemburuan tersangka.
"Motif pembunuhan pelaku M (37) terhadap Ayu Sri Wahyuni Ningsih (34) dipicu karena rasa cemburu. Pelaku sempat tidur dengan jasad korban sebelum ditanam dalam rumah," kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali di Pidie, Kamis.
Sebelumnya, warga Gampong (Desa) Meunasah Pulo Loih, Pidie, dihebohkan dengan temuan mayat perempuan yang terkubur dengan karung dalam kamar mandi di rumah korban, Jumat (12/1).
Baca juga: Mayat dalam karung di Pidie diduga dibunuh suami, begini kronologinya
Beberapa hari kemudian, kepolisian setempat mengejar suami korban yang diduga sebagai pelaku pembunuhan tersebut. Akhirnya tersangka ditangkap dalam pelariannya di kawasan pasar Belawan, Sumatera Utara.
Imam menjelaskan pembunuhan tersebut dilakukan karena adanya perselingkuhan korban dengan laki-laki lain yang sering melakukan panggilan video, sehingga membuat tersangka cemburu.
Kapolres mengatakan pelaku sudah mengetahui perselingkuhan istrinya sejak Agustus 2023 dan telah diingatkan agar tidak melanjutkan hubungan tersebut.
Puncaknya, kecemburuan terjadi pada Kamis (11/1) siang, di mana saat itu pelaku menyuruh korban untuk screenshot (menangkap layar foto) selingkuhan ketika sedang video call, agar pelaku mengenali wajah selingkuhan istrinya tersebut.
“Korban tidak menuruti permintaan tersebut, sehingga terjadi cek-cok mulut dan membuat pelaku marah saat istrinya tidak lagi menghiraukannya, serta meminta diantarkan ke Beureunuen untuk pulang ke Kuta Binjai, Kabupaten Aceh Timur,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Imam, tersangka semakin sakit hati dan ingin membunuh istrinya. Akhirnya, pelaku mencekik leher korban. Istrinya sempat berteriak minta tolong, hingga muka korban ditutup dengan bantal.
“Setelah korban meninggal dunia, jasad dipindahkan ke kamar tengah agar tidak diketahui oleh anaknya“ katanya.
Saat malamnya atau sebelum jasad korban dibungkus dengan karung, korban sempat diletakkan di atas kasur yang sama dengan pelaku. Baru pada Jumat (12/1) pagi pelaku menggali tanah dalam kamar untuk menguburkan korban.
“Tersangka kini menyesal telah membunuh istri yang sangat dicintai. Pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau dipenjara seumur hidup,” demikian Imam Asfali.
Baca juga: Mayat wanita yang ditemukan di Gayo Lues ternyata dibunuh suami, baru nikah tiga minggu