Ratusan orang yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan Islam di Kota Medan mengadakan aksi unjuk rasa di depan kantor Konsulat Jenderal (Konjen) India di Medan, Jalan Uskup Agung A Sugiopranoto 19, Medan, Senin, menyuarakan solidaritas dan keprihatinan atas Muslim India yang mengalami kekerasan dan tindakan biadab.
 
Aksi ini menuntut agar konflik antar umat beragama yang terjadi di India yang menyebabkan korban meninggal dunia menyusul adanya revisi UU Kewarganegaraan, segera dihentikan.
 
"Kami menuntut kepada Pemerintah India untuk segera menghentikan pembantaian kaum Muslimin di India," kata Koordinator Aksi Razali Taat.

Baca juga: Wapres sesalkan kekerasan terhadap Muslim di India
 
Mereka juga meminta kepada pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia untuk bersuara dan mengusulkan kepada pemerintah India untuk segera menghentikan tragedi kemanusiaan ini.
 
Pantauan ANTARA di lokasi, saat berita dikabarkan, ratusan massa masih terus menyuarakan keprihatinannya sembari mengibarkan bendera Merah Putih dan bendera bertuliskan kalimat tauhid dan mengumandangkan takbir.

Baca juga: Pemeran film "Dangal" dikecam karena keluar dari dunia akting demi agama
 
Kerusuhan di India dalam beberapa hari terakhir dipicu oleh pengesahan Undang-undang Citizenship Amendment Bill yang dinilai merugikan masyarakat Islam oleh Perdana Menteri Naredra Modi.
 
UU Kewarganegaraan India yang baru mengatur percepatan pemberian kewarganegaraan untuk warga dari enam agama yakni Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi, dan Kristen, yang berasal dari negara tetangga Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan, yang pindah ke India sebelum tahun 2015.
 
Namun, dalam revisi UU Kewarganegaraan tersebut tidak mencantumkan agama Islam, sehingga menyulut protes warga Muslim India dan berujung pada tindak kekerasan oleh aparat keamanan.
 
Sedikitnya 38 orang dilaporkan meninggal dunia dan 200 orang lebih menderita luka-luka akibat insiden tersebut.*
 
 
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020