Lembaga swadaya masyarakat Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) mendesak kepolisian menuntaskan pengusutan dugaan ijazah palsu anggota dewan di Aceh Tamiang.

"Kami mendesak pengusutan kasus ini dituntaskan, sehingga ada kejelasan apakah memang ada unsur pemalsuan ijazah atau tidak," kata Koordinator Badan Pekerja GeRAK Aceh Askhalani di Banda Aceh, Selasa.

Askhalani mengatakan kasus dugaan ijazah palsu melibatkan anggota DPRK Aceh Tamiang berinisial SA. Kasus ini ditangani Polres Aceh Tamiang. Namun, hingga kini belum diketahui sejauh mana perkembangan penyelidikannya

"Kasus ini sudah cukup lama ditangani, namun hingga saat ini pelapor belum menerima hasil dari proses penyelidikannya. Karena itu, kami mendesak Polda Aceh mengambil alih kasus ini dari Polres Aceh Tamiang," kata Askhalani.

Askhalani menduga ada benturan kepentingan dalam penanganan kasus tersebut, sehingga proses penuntasannya begitu lama. Apalagi melibatkan anggota legislatif.

"Jika memang terbukti atau tidak, maka sampaikan ke publik. Jangan perkara yang merupakan laporan masyarakat ini dianggap menggantung," kata Askhalani.

Dugaan ijazah palsu anggota dewan dilaporkan Edi Surianto ke Polres Aceh Tamiang dan Polda Aceh. Kemudian, GeRAK menyurati Polda Aceh pada 5 Agustus 2019, perihal dukungan penyelesaian perkara tersebut.

Namun, kata Askhalani, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan perkembangan hasil penyelidikan atau SP2HP atas kasus yang objek penanganan perkaranya ditangani Polres Aceh Tamiang.

Karena belum ada informasi perkembangan terbaru kasus itu, GeRAK Aceh kembali menyurati Polda Aceh, Senin (2/3), perihal tindak lanjut laporan masyarakat.

GeRAK berharap Kapolda Aceh yang baru segera mengambil proses penanganannya, sehingga publik khususnya di Aceh Tamiang tidak menduga-duga kasus tersebut sengaja tidak diungkap dan terkesan ada tebang pilih dalam penanganan perkara yang dilaporkan masyarakat.

"Mengambil alih proses penanganan perkara tersebut dari Polres Aceh Tamiang adalah bentuk pengawasan Kapolda baru dalam menjaga kinerja kepolisian di jajaran Polda Aceh," kata Askhalani.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020