Walikota Sabang Nazaruddin mengimbau masyarakat setempat, unsur instansi pemerintahan untuk membayar pajak serta melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tepat waktu, dalam upaya memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik.

"Kami mengajak masyarakat dan unsur Forkopimda, kepala dinas, serta seluruh aparatur sipil negara di Sabang untuk segera melaporkan SPT tahunan PPH orang pribadi tahun pajak 2019," katanya di Sabang, Kamis.

Seruan itu disampaikan walikota yang akrab disapa Tgk Agam tersebut dalam pertemuan Pekan Panutan Penyampaian SPT, yang  diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Aceh Besar, di Ruang Rapat Walikota Sabang.

Ia menyebutkan SPT merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya, seperti yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

"Pajak adalah tumpuan dari pembangunan nasional, karena 83,5 persen pembiayaan pembangunan berasal dari pajak," katanya.

Menurut dia, sekarang pemerintah telah memfasilitasi sistem pelaporan pajak secara elektronik melalui e-Filing. Katanya, melalui e-Filing pelaporan dapat dilakukan secara mudah dan aman, kapan saja dan dimana saja.

"Untuk menghindari sanksi perpajakan, semua masyarakat harus memastikan sudah melaporkan SPT melalui e-Filing sebelum 31 Maret 2020," ujarnya.

Pewarta: Khalis Surry

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020