Sepasang kekasih tidak berkutik saat diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh karena baru saja mengisap narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Boby Putra Ramadhan Sebayang di Banda Aceh, Minggu, mengatakan kedua tersangka berinisial ELG (34) dan MA (39).

"Kedua tersangka warga Banda Aceh. Mereka ditangkap di sebuah rumah sewa di kawasan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Sabtu (7/3) malam," kata Kompol Boby Putra.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat seberat 0,15 gram, alat kontrasepsi, tisu, korek gas, botol mineral yang diolah menjadi alat isap.

"Saat penangkapan, kedua tersangka baru saja mengkonsumsi sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di bawah ranjang dalam kamar rumah yang disewa tersangka MA. Setelah mengisap sabu-sabu, mereka berencana berhubungan suami istri," kata Kompol Boby Putra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ELG mengaku duda dan tersangka MA seorang janda. Hubungan mereka masih sebatas pacaran.

Sabu-sabu tersebut dibeli tersangka ELG dari seseorang berinisial SE dengan harga Rp200 ribu di kawasan Darussalam, Aceh Besar.

Kini, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," kata Kompol Boby Putra Ramadhan Sebayang.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020