Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Gajah Putih Takengon Kabupaten Aceh Tengah kini resmi menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN).

Perubahan status tersebut berdasarkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2020 tertanggal 28 Februari 2020.

Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar menyebut pihaknya telah menerima keputusan itu yang diserahkan oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama RI Afrizal Zen di Jakarta, Kamis.

"Ke depan kami tetap mengharapkan dukungan dari Kementerian Agama untuk membangun fasilitas pendukung IAIN Takengon," kata Shabela Abubakar di Takengon, Jumat.

Saat ini kata Shabela pihaknya akan mempersiapkan lahan bagi pembangunan kampus IAIN Takengon di kawasan Mulie Jadi.

Shabela juga berjanji akan memindahkan areal tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Uwer Tetemi yang berdekatan dengan lokasi kampus tersebut karena dinilai mengganggu kenyamanan.

Kawasan TPA itu nantinya kata Shabela akan dihibahkan kepada IAIN Takengon.

"Sehingga nantinya bisa dibangun taman atau kolam," tutur Shabela.

Selain itu Shabela juga menyampaikan harapannya agar Universitas Gajah Putih (UGP) Takengon juga dapat ditingkatkan statusnya menjadi universitas negeri.

Menurutnya walaupun saat ini ada moratorium penegerian, UGP Takengon adalah pengecualian, karena berada di kawasan pinggiran.

"Dan merupakan janji presiden, baik Jokowi maupun SBY. Semoga di masa saya juga UGP ini dapat dinegerikan," ucap Shabela Abubakar.
 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020