Polisi Resort Aceh Barat menangkap tiga orang  yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di sejumlah rumah toko (ruko)  di Desa Padang Sikabu, Kecamatan Kaway XVI, kabupaten setempat.

Ada pun para tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial SI (20), BN (24), dan MW (33), semuanya warga Aceh Barat, kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda di Meulaboh, Rabu.

"Ketiga tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana dengan pemberatan dan perbuatan sejenis berulang," katanya melalui Wakapolres Kompol Zainuddin.

Penangkapan terhadap tiga tersangka pencurian ini, berdasarkan laporan dari masyarakat yang dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kaway XVI, Aceh Barat, serta menangkap pelaku di beberapa lokasi terpisah.

Dalam keterangannya kepada penyidik, ketiga pelaku itu juga pernah melakukan tindak pidana pencurian yang berulang pada Kamis 26 September 2019 dan 25 Januari 2020, pelaku melancarkan aksinya di dua tempat di sebuah rumah toko Desa Padang Sikabu, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, pada tahun 2020.

“ Kemudian anggota Unit Reskrim Kaway XVI kembali menangkap SI dan BN. Kedua orang ini berhasil di tangkap di area kebun sawit Kaway XVI, hasil pengembangan dari pelaku utamanya, yakni MW,” ujarnya.

Dikatakannya, ketiga pelaku itu juga pernah melakukan tindak pidana pencurian yang berulang pada Kamis 26 September 2019 dan 25 Januari 2020, pelaku melancarkan aksinya di dua tempat di sebuah rumah toko Desa Padang Sikabu, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong gelang emas seberat dua mayam(6 gram), bon pembelian emas, satu unit handphone redmi 5A warna gray, serta tujuh baju kaos, dan celana jeans panjang, yang digunakan pada saat melakukan aksi pencurian. 


Saat menjalankan aksinya, kata Wakapolres Kompol Zainuddin, para tersangka merusak jendela dan pintu rumah korban serta mengambil barang didalam rumah korban.

"Atas perbuatan ketiga tersangka, sejumlah korban pencurian mengalami kerugian sebesar Rp50 juta," kata Kompol Zainuddin.

Polisi menjerat tiga tersangka dengan perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan perbuatan pidana sejenis berulang, dan diduga pasal 363 Ayat 2 Jo Pasal 65 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, tegasnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020