Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin menegaskan bahwa persoalan alat kelengkapan dewan atau AKD di lembaga legislatif tersebut sudah tuntas.

"Persoalan AKD sudah tuntas, jadi tidak ada masalah. Mendagri juga sudah mengeluarkan surat keputusannya," kata Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin di Banda Aceh, Kamis.

Dahlan Jamaluddin menyebutkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) surat menyurati pimpinan dewan dan pimpinan fraksi-fraksi di DPRA.

Surat tersebut menginstruksikan agar fraksi-fraksi menyerahkan nama-nama anggota untuk didistribusikan ke dalam alat kelengkapan dewan.

Alat kelengkapan dewan meliputi komisi-komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, dan Badan Kehormatan Dewan.

Dahlan Jamaluddin mengatakan dengan adanya surat Mendagri, anggota Fraksi Partai Golkat, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB/PDA yang belum masuk komisi-komisi bisa terakomodir dalam alat kelengkapan dewan tersebut.

"Kami yakin hingga minggu ketiga bulan ini, semuanya selesai dan komposisi alat kelengkapan dewan bisa ditetapkan dalam sidang paripurna. Kami juga ingatkan bahwa distribusi anggota fraksi ke komisi-komisi harus sesuai ketentuan," kata Dahlan Jamaluddin.

Ketua Fraksi Partai Golkar Ali Basrah mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari Ketua DPRA terkait persoalan alat kelengkapan dewan. Surat tersebut belum bisa dijawab karena harus dibicarakan dengan semua anggota fraksi.

"Fraksi Partai Golkar belum memutuskan terkait surat Ketua DPRA menyangkut alat kelengkapan dewan. Kami akan gelar rapat terlebih dahulu untuk memutuskan persoalan alat kelengkapan dewan tersebut," kata Ali Basrah.

Sebelumnya, DPR Aceh sempat menggelar sidang paripurna penetapan alat kelengkapan dewan yang terdiri komisi-komisi, badan anggaran, badan musyawarah, badan legislasi, dan badan kehormatan, pada 31 Desember 2019 malam.

Namun, sidang berakhir ricuh karena sejumlah anggota DPR Aceh menolak penempatan anggota fraksi di dua komisi, yakni lima dan enam karena dinilai menumpuk dari partai tertentu dan melanggar tata tertib dewan.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020