Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon terpaksa melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki JM, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan di Desa Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, karena berusaha melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap.
"JM diamankan di hutan sekitar pukul 02.15 WIT setelah melarikan diri usai melakukan penganiayaan berat hingga menewaskan Deny Tahya pada Kamis (19/3) dini hari sekitar pukul 02.00 WIT di Kompleks Sia Dusun Soa Belanda, Desa Haruku," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Sabtu.
Penangkapan oleh tim gabungan Sat Reskrim dan Polsek Haruku serta Resmob Polda Maluku ini dipimpin Kapolsek Iptu Karimudin serta Kanit I Jatanras Polresta Pulau Ambon Ipda M. Rasyid Ridho.
Menurut Julkisno, kronologis penangkapan pelaku dimulai pada pukul 22.00 WIT, Kapolsek bersama personel polsek, tim Buru Sergap Polresta dan Resmob Polda Maluku melakukan koordinasi di Haruku.
Kemudian pukul 02.00 WIT, tim bergerak ke dalam hutan dan mulai melakukan penyisiran pada tempat-tempat pengungsian serta walang rumah hutan yang sudah jadi target pihak kepolisian.
Tersangka JM alias Jibraek ini ditemukan pukul 02.15 WIT di salah satu rumah hutan milik warga Haruku.
"Pada saat personel melakukan penggeledahan, tersangka hendak berusaha kabur dengan cara melakukan perlawanan kepada petugas sehingga terjadi perkelahian dengan anggota sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku," kata Julkisno.
Pukul 03.25 WIT, tim melakukan pengawalan ketat dalam rangka membawa tersangka menuju tempat speed boat yang sudah disediakan dan langsung digiring ke Ambon untuk proses perawatan medis dan tindak lanjut penanganan perkara oleh Satreskrim Polresta Pulau Ambon.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"JM diamankan di hutan sekitar pukul 02.15 WIT setelah melarikan diri usai melakukan penganiayaan berat hingga menewaskan Deny Tahya pada Kamis (19/3) dini hari sekitar pukul 02.00 WIT di Kompleks Sia Dusun Soa Belanda, Desa Haruku," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Sabtu.
Penangkapan oleh tim gabungan Sat Reskrim dan Polsek Haruku serta Resmob Polda Maluku ini dipimpin Kapolsek Iptu Karimudin serta Kanit I Jatanras Polresta Pulau Ambon Ipda M. Rasyid Ridho.
Menurut Julkisno, kronologis penangkapan pelaku dimulai pada pukul 22.00 WIT, Kapolsek bersama personel polsek, tim Buru Sergap Polresta dan Resmob Polda Maluku melakukan koordinasi di Haruku.
Kemudian pukul 02.00 WIT, tim bergerak ke dalam hutan dan mulai melakukan penyisiran pada tempat-tempat pengungsian serta walang rumah hutan yang sudah jadi target pihak kepolisian.
Tersangka JM alias Jibraek ini ditemukan pukul 02.15 WIT di salah satu rumah hutan milik warga Haruku.
"Pada saat personel melakukan penggeledahan, tersangka hendak berusaha kabur dengan cara melakukan perlawanan kepada petugas sehingga terjadi perkelahian dengan anggota sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku," kata Julkisno.
Pukul 03.25 WIT, tim melakukan pengawalan ketat dalam rangka membawa tersangka menuju tempat speed boat yang sudah disediakan dan langsung digiring ke Ambon untuk proses perawatan medis dan tindak lanjut penanganan perkara oleh Satreskrim Polresta Pulau Ambon.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020