Meulaboh (ANTARA) -
- Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian meminta kepada aparat kepolisian termasuk penegak syariat Islam agar mengungkap dugaan atau indikasi prostitusi daring (online) di Aceh Barat.
Hal ini ini disampaikan sehubungan laporan dan keluhan dari masyarakat di Aceh Barat terkait indikasi praktik prostitusi termasuk prostitusi online, yang diterima oleh sejumlah teungku atau ulama di daerah ini beberapa waktu lalu.
“Kita harapkan kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah di Aceh agar memaksimalkan kembali razia, karena maraknya dugaan prostitusi online ini sangat mencoreng harkat dan martabat negeri syariat khususnya di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh, Ahad.
Menurutnya dugaan prostitusi daring yang ditawarkan melalui aplikasi media sosial melalui telepon pintar di Aceh termasuk di Kabupaten Aceh Barat, telah menyebabkan keresahan di masyarakat di daerah ini.
“Maka dari itu, saya juga mengharapkan kepada semua pihak pemangku kepentingan di Aceh, agar bersama-sama memikirkan persoalan ini (prostitusi online) sehingga perbuatan zina tidak terjadi di Provinsi Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian menambahkan.
Ulama ini juga mengakui selama pandemi COVID-19 melanda telah menyebabkan lemahnya ekonomi masyarakat termasuk di Aceh.
“Satu-satunya cara untuk meminimalisir tindak pidana prostitusi online di Aceh hanya dengan meningkatkan razia olah Satpol PP dan WH,” kata Teungku Abdurrani menambahkan.
Ia mengakui jika kegiatan razia ke sejumlah lokasi yang dicurigai kerap melayani prostitusi online di Aceh, maka bisnis haram tersebut dipastikan akan bisa dikurangi semaksimal mungkin.
Sebelumnya Majelis Permusyawaratan Ulama Provinsi Aceh juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2018 tentang hukum kebiri bagi pelaku prostitusi.