Gubernur Aceh Nova Iriansyah resmi menunjuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Nagan Raya di kawasan pantai barat Aceh, sebagai rumah sakir rujukan penanganan pasien emergensi tertentu atau terpapar virus corona (COVID-19).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh, Nomor: 440/972/2020, tentang Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu/COVID-19 di Provinsi Aceh, yang ditandatangani Gubernu Aceh Nova Iriansyah.

"Benar, RSUD Nagan Raya sudah ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan pasien darurat COVID-19 oleh Pemerintah Provinsi Aceh," kata Direktur RSUD Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Nagan Raya, Doni Asrin, Selasa (24/3).

Menurutnya, penunjukan rumah sakit daerah setempat sebagai rumah sakit rujukan tersebut, nantinya akan menampung pasien yang khusus berasal dari Kabupaten Nagan Raya.

Artinya, kata Doni Asrin, rumah sakit tersebut tidak menerima pasien rujukan dari luar Kabupaten Nagan Raya, kecuali pasien yang berasal dari dalam daerah setempat.

Namun bagi pasien darurat COVID-19 yang berasal dari luar Nagan Raya, kata dia, tetap dirawat di rumah sakit masing-masing kabupaten dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020