Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengeluarkan kebijakan warung kopi (wakop) dan usaha sejenisnya diperbolehkan melayani pembeli dengan syarat pembeli membawa pulang untuk menghindari tempat keramaian di tengah wabah COVID-19 di "Kota Serambi Mekkah" itu.

"Pelaku usaha kami minta dapat melayani konsumen dengan layanan take away (bawa pulang) pesan online (berjaringan), seperti telepon atau berbasis web maupun aplikasi online lainnya," kata Aminullah di Banda Aceh, Selasa.

Hal itu ditegaskannya usai rapat yang diikuti oleh Ketua DPRK Farid Nyak Umar, Dandim 0101/BS Kolonel Hasandi Lubis, Kapolresta Kombes Pol Trisno Riyanto, Kajari Erwin Desman, Sekdakota Bahagia, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan beberapa pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh.

Lewat kebijakan itu, lanjut wali kota, maka sistem layanan usaha tersebut bisa tetap menjangkau warga atau konsumen dengan memesan makanan maupun minuman untuk dibungkus dan dibawa pulang ke rumah masing-masing.

Aminullah mengatakan, pelaku usaha diminta tidak menyediakan meja dan kursi di tempat usaha mereka, sehingga konsumen tidak lagi nongkrong di warkop, restoran maupun kafe.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman sebelumnya telah mengeluarkan instruksi menutup tempat keramaian sementara waktu dalam menindaklanjuti maklumat Kapolri Nomor: Mak/02/III/2020, Kamis 19 Maret 2020, dan Surat Plt Gubernur Aceh Nomor: 440/5242 tertanggal 22 Maret 2020.

Penutupan tersebut mulai diberlakukan di Banda Aceh, Ahad (22/3) hingga 14 hari mendatang yang akan diumumkan tiga hari sebelum berakhir guna mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19, sehingga berpotensi menjadi pandemi di provinsi paling barat Indonesia itu.

"Meski diperbolehkan, tapi patroli akan terus dilakukan setiap malam oleh tim gabungan," kata Wali Kota.

Juru bicara COVID-19 Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani menyebutkan, seorang laki-laki berusia 56 tahun dinyatakan berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 dan mendapat perawatan sejak tiga hari terakhir meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh.

"Pasien PDP ini meninggal masih dalam perawatan di RSUZA sekitar pukul 12.45 WIB tadi. Pasien tersebut berinisial AA (56) asal Lhokseumawe," katanya.

Pewarta: Muhammad Said

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020