Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyita uang sebanyak Rp603,9 juta dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan atas wastafel di Dinas Pendidikan Aceh.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Aceh dengan anggaran Rp43,7 miliar lebih.
"Pengadaan tempat cuci tangan tersebut dilakukan pada masa pandemi COVID-19. Anggaran pengadaan bersumber dari refocusing COVID-19 yang dialokasikan dalam APBA 2020 di Dinas Pendidikan Aceh," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kadis PUPR Banda Aceh ditangkap polisi terkait kasus korupsi lahan zikir Ulee Lheue
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan uang sebanyak Rp603,9 juta yang disita tersebut di antaranya Rp315 juta dari Dinas Pendidikan Aceh. Kemudian, Rp241 juta dari pelaksana kontrak, dan Rp47,9 juta dari konsultan pengawas.
"Penanganan kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik segera menetapkan tersangkanya setelah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Aceh," kata Winardy.
Polisi sita Rp603,9 juta dari korupsi pengadaan tempat cuci tangan Dinas Pendidikan Aceh
Selasa, 8 Agustus 2023 17:25 WIB