Rektor Universitas Malikussaleh Herman Fithra mengeluarkan kebijakan memperpanjang kegiatan perkuliahan secara online hingga tanggal 29 Mei 2020.

Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 di sekitar kampus dan Aceh Utara serta Lhokseumawe.

"Kita telah memperpanjang kegiatan perkuliahan secara online hingga 29 Mei 2020. Tidak hanya itu, Unimal juga akan memberlakukan pembatasan secara ketat dan terukur aktivitas di lingkungan kampus," kata Herman Fithra di Lhokseumawe, Sabtu (28/3).

Dikatakannya, untuk surat edaran dan standar operasional prosedurnya (SOP) ini sedang disusun. Diharapkan Senin (30/3) sudah bisa diselesaikan.

"Kegiatan akademik dilaksanakan secara daring menggunakan fasilitas yang telah disediakan melalui elearning.unimal.ac.id, atau fasilitas lainnya yang mendukung pelaksanaan kegiatan akademik secara online, namun tetap berpedoman pada surat edaran rektor," katanya.

Rektor mengimbau untuk bersabar dalam menghadapi kondisi yang sedang tidak normal. Siapa pun hari ini tidak ada yang ingin berada dalam kondisi seperti ini, sehingga perlu meningkatkan rasa sabar dan menunjukkan empati dalam situasi dan kondisi.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020