Wali Kota Cirebon, Jawa Barat, Nasrudin Azis memutuskan meniadakan sementara Shalat Jumat di Kota Wali itu dan diganti dengan Salat Dzuhur di rumah masing-masing dalam rangka mencegah wabah COVID-19.

"Saya menyampaikan bahwa mulai Jumat besok, Shalat Jumat Masjid Raya dan masjid-masjid yang ada ditiadakan sampai batas waktu yang akan ditinjau ulang," kata Wali Kota Cirebon Masrudin Azis di Cirebon, Kamis.

Azis mengatakan keputusan ditiadakannya Shalat Jumat di masjid yang berada di Kota Cirebon itu setelah mencermati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020.

Dengan adanya peraturan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi untuk memutuskan ditiadakannya Shalat Jumat di semua masjid di Kota Cirebon.

"Ditiadakannya Shalat Jumat ini tanpa tujuan apapun kecuali menjaga masyarakat dari penularan COVID-19," ujarnya.

Azis meminta masyarakat bisa mengerti dengan keadaan saat ini, di mana wabah virus corona atau COVID-19 sudah dinyatakan darurat bencana nonalam.

Dia juga berharap pandemik virus corona atau COVID-19 ini cepat berlalu dari Indonesia, khususnya Kota Cirebon, agar masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa.

"Semoga bisa menjalankan ibadah di rumah masing-masing. Dan semoga pandemik ini bisa berlalu dari bumi ini," katanya.

 

Pewarta: Khaerul Izan

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020