Pejabat Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat, menegaskan tujuh orang tenaga kerja asing (TKA) asal China yang ditolak kedatangannya oleh warga di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh pada Rabu (1/4) lalu memiliki kartu izin tinggal sementara (KITAS) dan izin bekerja dari pemerintah sesuai aturan yang berlaku.

Ada pun identitas para TKA yang ditolak kedatangannya tersebut masing-masing Jisheng Li, Zhang Wenting, Zhad Songmei, Weifang, Wang Hongyu, Jia Gongzuo, serta Zhuang Wen Shang.

“Sebenarnya mereka ini  (tenaga kerja asing) yang ditolak kedatangannya oleh warga mengantongi KITAS, mereka sudah lama berada di Indonesia untuk bekerja,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Meulaboh, Azhar diwakili  Kepala Seksi Teknologi dan Informasi dan Komunikas, Adi Hari Pianto, Kamis di Meulaboh.

Menurutnya, kedatangan warga asing Aceh, untuk membantu proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 berlokasi di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Para TKA asal China ini sebelumnya juga bekerja di proyek yang sama di kawasan Serang, Provinsi Banten.

“Jadi, para TKA China ini datang ke Aceh karena ada perintah dari perusahaan, untuk membantu membantu proyek PLTU 3-4 Nagan Raya,” kata Hari Adi Pianto menambahkan.

Para WNA tersebut datang dari Jakarta dan bukan terbang langsung dari China ke Indonesia, seperti yang diasumsikan oleh masyarakat saat terjadinya penolakan.

Meski pun demikian, kata dia, saat ini ketujuh TKA China tersebut saat ini sudah meninggalkan Aceh, katanya.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020