Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, resmi menghentikan proses tender pengadaan barang dan jasa pembangunan fisik yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2020.

Pembatalan tersebut hanya berlaku pada sumber kegiatan APBK selain dana otonomi khusus (Otsus) dan dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2020 pada bidang yang diperkenankan.

“Keputusan ini menindaklanjuti keputusan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan  Pandemi COVID-19,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, TR Johari, yang dikonfirmasi Jumat (3/4) di Suka Makmue.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Bupati Nagan Raya Nomor: 900/140/2020 Tanggal 02 April 2020 yang ditandatangani Bupati HM Jamin Idham, yang ditujukan kepada masing-masing kepala satuan perangkat kabupaten (SKPK)/organisasi pemerintah daerah (OPD) di daerah itu.

Dalam surat ini juga disebutkan, selain kegiatan pembangunan, kegiatan non fisik seperti kegiatan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, pameran, dan kegiatan non fisik lainnya yang tidak mendesak.

Bupati HM Jamin Idham juga menegaskan, kegiatan fisik bersumber dari bantuan keuangan (Bankeu) juga dihentikan sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut dari Gubernur Aceh.
 
Salinan surat Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, yang meminta seluruh kegiatan tender pengadaan barang dan jasa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2020, Jumat (3/4/2020). (ANTARA/HO-dok Pemkab Nagan Raya)

Sekda TR Johari yang dimintai tanggapannya juga membenarkan bahwa surat tersebut sudah dikirimkan kepada sejumlah pimpinan organiasi pemerintah daerah (OPD) Nagan Raya, agar menindaklanjuti surat tersebut.

“Surat ini bertujuan untuk menginventarisir kegiatan apa saja di setiap lembaga pemerintah, untuk dilakukan relokasi anggaran terkait COVID-19,” kata TR Johari menambahkan.

Ia menegaskan, keputusan surat tersebut saat ini masih dalam tahap inventarisasi kegiatan dan sifatnya masih dilakukan pendataan, tuturnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020