Sebanyak 52 narapidana (Napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dibebaskan setelah mereka mendapatkan surat keputusan asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi S.H di Aceh Utara Jumat mengatakan proses penyerahan SK asimilasi secara seremonial itu berlangsung kemarin (Kamis).

"Pemberian SK asimilasi itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19," kata Yusnaidi menjelaskan.

Dikatakan pemberian asimilasi ini untuk para Napi yang telah menjalankan setengah dari masa pidananya dan 2/3 jatuh pada 31 Desember 2020.

"Ini merupakan suatu yang luar biasa, karena juga merupakan salah satu program untuk mengantisipasi over kapasitas, dengan adanya asimilasi ini, maka jumlah napi dan tahanan yang ada di Lapas hingga hari ini berkurang menjadi 321 dari sebelumnya 373 orang," sebutnya.

Pihaknya berharap agar Napi yang diberikan kebebasan untuk menghirup udara bebas tersebut dapat menetap di rumahnya masing-masing di tengah pandemi COVID-19 ini.

Meski demikian, sambung Yusnaidi, jika narapidana yang diberikan kebebasan tersebut membuat masalah di luar, kemungkinan besar SK asimilasinya akan dicabut dan kembali menjalani hukuman.

Proses penyerahan SK asimilasi itu turut disaksikan Kajari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi, SH., MH., dan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas ll A Lhokseumawe.

Dengan adanya pembebasan ini maka warga binaan yang menghuni Lapas Lhoksukon berjumlah 321 napi dan tahanan dengan rincian 18 di antaranya perempuan.

 

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020