Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma meminta agar acuan hukum pengalihan dana desa untuk penanganan COVID-19 diatur secara jelas dan menyeluruh sehingga tidak muncul kebingungan dan kekeliruan dalam pelaksanaannnya di tingkat gampong (desa).

Haji Uma dalam keterangan tertulis kepada Antara di Aceh Utara Sabtu seiring adanya laporan dan aspirasi dari sejumlah aparatur gampong kepada dirinya mengatakan mereka mengaku kebingungan menindaklanjuti kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Kemendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

"Masih ada kebingungan di tingkat gampong dalam menindaklanjuti Surat Edaran Kemendesa PDTT dan kekhawatiran terjadi kekeliruan dalam melakukan penyesuaian alokasi dana desa untuk COVID-19, karena acuan aturan yang ada belum mengatur secara komprehensif dan sosialisasi belum intensif di lapangan," sebut Haji Uma. 

Dikatakan memang telah ada Surat Edaran Kemendesa PDTT Nomor 20 tahun 2020 yang dikeluarkan 24 Maret 2020 sebagai acuan hukum, kemudian pada tanggal 27 Maret 2020, Plt. Gubernur Aceh juga telah menerbitkan Surat Nomor 412.2/5429 tentang Penggunaan Dana Desa 2020 untuk PKTD, Pencegahan COVID-19 dan Desa Tanggap Siaga COVID-19.

Menurut Haji Uma acuan hukumnya memang telah ada, namun hal ini belum disosialisasikan intensif ke tingkat gampong sehingga masih timbul kebingungan dan pertanyaan menyangkut perihal teknis di lapangan.

Selain itu tidak ada pengaturan terkait pajak, sementara peruntukan dana desa tidak hanya pada satu mata barang dan ini menyulitkan penghitungan pajak. 

"Selain masih kebingungan dengan teknis untuk revisi dana desa, gampong juga menyoal terkait pajak yang tidak disebutkan dalam surat edaran dan ini akan sulit menghitung pajak nantinya, ini semestinya juga diatur jelas atau bebaskan saja pajak karena ini penanganan darurat, namun harus ada PMK nya," jelas Haji Uma. 

Haji Uma juga melihat penting untuk segera ada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pembinaan Masyarakat Gampong (DMPG) Aceh dan disosialisasikan intensif sehingga gampong memiliki acuan teknis terkait pelaksanaannya di lapangan. 

Karena itu diminta kepada pemerintah agar acuan hukum penyesuaian dan pengalihan dana desa untuk penanganan COVID-19 haruslah diatur komprehensif, termasuk terkait pajak serta petunjuk teknis pelaksanaan serta disosialisasi intensif kepada aparatur desa sebagai pihak yang bertanggugjawab terkait pelaksanaan di lapangan. 

Dengan demikian tidak menimbulkan kebingungan dan menyulitkan yang berpotensi menghambat realisasi penggunaan dana desa untuk penanganan COVID-9 berjalan tidak optimal atau bahkan menimbulkan perkara lain kepada aparatur desa sebagai pelaksana di lapangan di kemudian hari.

Pewarta: Zubir

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020