Lhoksukon (ANTARA) - H. Sudirman atau akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI kembali memulangkan 4 TKI asal Aceh yang dideportasi dari Malaysia melalui Entikong, Kalimantan Barat.
"Keempat TKI tersebut 3 orang berasal dari Kabupaten Aceh Tamiang dan 1 orang lainnya dari Kabupaten Aceh Utara," kata Haji Uma dalam keterangan tertulis kepada Antara, Kamis dinihari.
Dijelaskan mereka harus bertahan di tempat penampungan Dinas Sosial Kalimantan Barat bersama 32 TKI lainnya dari berbagai provinsi sambil menunggu dipulangkan oleh Kementerian Sosial RI dengan menggunakan kapal PELNI secara estafet.
Namun sampai saat ini kapal PELNI tak kunjung datang hingga Gubernur Kalimantan Barat ikut melayangkan surat kepada para gubernur yang memiliki warganya di penampungan Dinas Sosial untuk membantu fasilitasi pemulangan ke kampung halaman masing-masing.
Para TKI asal Aceh kemudian menghubungi Haji Uma memohon untuk dipulangkan ke Aceh.
Mendengar keluhan para TKI bahwa ada yang sudah 3 bulan di penampungan Dinsos Kalbar, termasuk merayakan Hari Raya Idul Fitri di penampungan, maka Haji Uma langsung membeli tiket untuk para TKI dan menyurati Kepala Dinsos Kalbar membantu fasilitasi dilakukannya rapid test terhadap para TKI asal Aceh sebagai syarat melakukan perjalanan melalui udara.
"Alhamdulillah hari ini Rabu (8 Juli 2020), para TKI asal Aceh telah tiba di Bandara Kualanamu menggunakan pesawat udara Lion Air jurusan Pontianak - Jakarta - Kualanamu, Medan pukul 12.00 tadi," terang Haji Uma.
Haji Uma juga berharap sesampai di kampung halaman, para TKI dapat melihat peluang kerja lainnya tanpa harus memaksakan diri bekerja di Malaysia, apalagi kondisi pandemi COVID-19 yang sedang melanda dunia saat ini.
Selain memfasilitasi tiket pesawat dari Pontianak - Medan, Haji Uma juga memberikan biaya perjalanan darat para TKI asal Aceh tersebut hingg sampai ke kampung halaman.