Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyebutkan sudah sepatutnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram terkait mudik Lebaran di tengah mewabahnya pandemi COVID-19, karena dapat menyebarluaskan virus itu daerah lain.

Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali menilai sebuah keputusan yang tepat apabila MUI mengeluarkan fatwa haram mudik bagi daerah-daerah tertentu yang sedang mewabah pandemi COVID-19, seperti di Jakarta dan beberapa daerah transmisi lokal lainnya di Indonesia.

"Makanya tepat MUI mengeluarkan fatwa (haram) itu, karena berdasarkan hadist (Nabi Muhammad SAW) bahwa orang yang sudah ada di daerah mewabah penyakit, tidak boleh keluar dan orang yang dari luar tidak boleh masuk," katanya di Banda Aceh, Sabtu.

Ulama yang akrab disapa Lem Faisal tersebut menyebutkan bahwa untuk daerah Provinsi Aceh belum dianggap perlu untuk mengeluarkan fatwa haram terkait mudik Lebaran.

"Untuk kita di Aceh dalam konteks sekarang ini kita belum perlu mengeluarkan fatwa status mudik itu haram atau pun tidak," ujarnya. 

Ia menilai, provinsi paling barat Indonesia itu kondisinya masih relatif aman dan terkendali terkait wabah pandemi COVID-19, sehingga jika ada masyarakat ingin melakukan mudik antar kabupaten/kota di Aceh maka tetap diperbolehkan.

"Alhamdulillah (Aceh) masih dalam kondisi yang aman, belum mewabah penyakit itu, kita masih tetap seperti biasa. Ingin mudik silahkan. Dan volume masyarakat kita yang mudik tidak begitu besar seperti yang ada di Jakarta," katanya.

Tambah dia, memang sudah lumrah masyarakat Aceh berinteraksi antara kabupaten/kota, baik saat Lebaran maupun menjelang Lebaran. Namun berbeda dengan kondisi warga di kota-kota besar seperti Jakarta, yang mudik setiap setahun sekali.

"Kalau mau mudik tidak ada masalah, silahkan mudik tetapi kita berharap tetap memperhatikan ketentuan kesehatan, seperti menjaga kendaraan, isolasi dan sebagainya," katanya.

Pewarta: Khalis Surry

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020