Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, resmi menetapkan dua orang komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP)/Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat, sebagai pengganti antar waktu.

Ada pun kedua komisioner yang ditetapkan tersebut masing-masing Mizwan dan Drs Muhajir Hasballah.

“Kedua komisioner pengganti ini ditetapkan sebagai komisioner pengganti, karena sesuai hasil verifikasi faktual dan sesuai urutan penetapan sebelumnya, keduanya
dinyatakan layak menjadi komisioner,” kata Ketua DPRK Nagan Raya, Jonniadi di Suka Makmue, Sabtu (4/4).

Menurutnya, penetapan tersebut dilakukan dalam sidang paripurna DPRK Nagan Raya yang dilaksanakan secara terbatas dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, serta unsur pejabat terkait.

Penetapan ini, kata dia, untuk mengganti dua komisioner KIP Nagan Raya yang sebelumnya sudah resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia.

Mereka yang diberhentikan tersebut masing-masing teradu satu Idris selaku Ketua KIP Nagan Raya dan anggota teradu dua, yakni Ahmad Husaini pada Rabu, 5 Februari 2020 lalu di Jakarta.

Saat ini, kata Jonniadi, pihaknya sedang menyiapkan pengantaran berkas ke Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Jakarta, agar segera dilakukan penetapan dalam surat keputusan (SK).

“Berkas sidang paripurna ini segera diantara ke Jakarta, agar segera di SK-kan,” tutup Jonniadi.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020