Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh menyatakan sebanyak 1.937 pasangan di daerah Serambi Mekkah tersebut telah merencanakan pernikahan dalam dua pekan ke depan, meskipun di tengah mewabahnya COVID-19.

"Jadi animo masyarakat untuk melakukan akad nikah cukup tinggi," kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Aceh, Hamdan di Banda Aceh, Sabtu.

Baca juga: Calon pengantin di Aceh bisa daftar nikah secara daring

Dia menyampaikan data tersebut berdasarkan jumlah warga yang telah mendaftar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KAU) seluruh kabupaten/kota di provinsi paling barat Indonesia.

Kata dia, ribuan pasangan tersebut direncanakan akan melakukan pernikahan mulai 30 Maret lalu hingga 15 April 2020 mendatang.

Baca juga: Pendaftaran nikah bisa daring untuk cegah COVID-19, begini caranya

Selain itu, tambah Hamdan, sejak 16 hingga 31 Maret 2020 lalu juga tercatat sebanyak 1.600 pasangan pengantin telah melakukan akad nikah yng penyelenggaraannya sudah sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Kemenag RI di tengah tanggap darurat wabah COVID-19.

"Pertama mau akad nikah harus cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak minimal satu meter, dan pakai sarung tangan," katanya.

Baca juga: Tips untuk bujangan Aceh siasati mahalnya emas mahar nikah

Menurut Hamdan, selama ini warga telah melakukan akad nikah sesuai dengan arahan Kemenag RI dan maklumat Kapolri untuk jaga jarak dan tidak menciptakan keramaian.

Baik warga yang melangsungkan proses akad nikah di masjid, KUA, maupun di rumah masing-masing, Kemenag RI pun juga telah membatasi orang-orang berkumpul saat proses nikah berlangsung, maksimal hanya 10 orang yang dapat menyaksikan proses akad.

"Paling banyak 10 orang, yaitu dua orang pengantin, satu orang wali, saksi dua orang, keluarga masing-masing dua orang, dan petugas kita (KUA) satu orang," katanya

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020