Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh Taqwaddin Husein menegaskan persidangan di pengadilan tidak boleh berhenti kendati dalam kondisi pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.

"Persidangan harus tetap berjalan. Namun, proses persidangan juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti penggunaan masker dan pembatasan jarak," kata Taqwaddin Husein di Banda Aceh, Kamis.

Baca juga: Mahkamah Syar'iyah Calang batasi peserta saat sidang berlangsung

Pernyataan tersebut disampaikan Taqwaddin Husein di sela-sela kunjungannya ke Pengadilan Banda Aceh dalam memantau pelayanan publik dan persidangan di pengadilan kelas satu tersebut.

Taqwaddin mengatakan bahwa persidangan di pengadilan juga merupakan bagian dari pelayanan publik. Oleh karena itu, persidangan tetap berjalan kendati menggunakan sidang jarak jauh atau telekonferensi.

Baca juga: Koneksi internet jadi kendala sidang jarak jauh di PN Banda Aceh

Menurut Taqwaddin, dari aspek hukumnya, persidangan telekonferensi tetap sah sebab persidangan tetap berlangsung walau mereka yang terlibat di sebuah persidangan tidak dalam satu ruangan.

"Sidang telekonferensi sah karena persidangan tetap terlaksana. Apalagi sekarang ini dalam kondisi tidak seperti biasanya karena ada wabah COVID-19," kata Taqwaddin.

Baca juga: Cegah corona, PN Meulaboh siapkan sidang secara online

Terkait dengan pelaksanaan persidangan dengan sistem telekonferensi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Taqwaddin menilai sudah berjalan baik. Namun, ada beberapa poin yang harus dibenahi.

"Seperti layar tampilan seharusnya juga ada untuk pengunjung sehingga pengunjung bisa melihat proses persidangan. Kalau sekarang, layar menghadap, pengunjung tidak bisa melihatnya," kata Taqwaddin Husein.

Pewarta: M. Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020