Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Aceh, Dr Taqwaddin Husin meminta kepada Pemerintah Provinsi Aceh dan pihak terkait agar menindak tegas pelaku diduga menyelewengkan penerima dana program keluarga harapan (PKH) yang terjadi di Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh.
"Kami meminta kepada pihak terkait, jika nantinya hasil pemeriksaan terbukti adanya penyelewengan maka oknum petugas lapangan tersebut harus ditindak tegas,” kata Taqwaddin Husin dalam keterangan tertulis diterima di Meulaboh, Senin malam.
Baca juga: Ombudsman tegaskan persidangan di pengadilan tidak boleh berhenti
Menurutnya, penyalahgunaan wewenang merupakan salah satu tindakan maladministrasi. Oleh karena itu, hal ini menjadi perhatian khusus Ombudsman Aceh.
Ia menegaskan, apabila laporan masyarakat di Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, tersebut benar adanya dan terbukti dilakukan penyelewengan dana oleh oknum petugas lapangan PKH, maka pelakunya harus diberi sanksi tegas supaya jadi pelajaran untuk pihak yang lain.
Baca juga: Ombudsman: Pemprov Aceh siap tangani pasien terpapar corona
Taqwaddin juga mengakui dirinya juga sudah melakukan komunikasi dengan Wakil Bupati Pidie, Fadhlullah untuk mempertanyakan persoalan tersebut, dan meminta agar persoalan ini harus segera diselesaikan dan diungkapkan ke publik.
Ia menjelaskan, program PKH merupakan program Kementerian Sosial Republik Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin. Tujuan dari program ini salah satunya yaitu untuk menurunkan angka kemiskinan.
Baca juga: Pemotong dana Program Keluarga Harapan divonis dua tahun enam bulan
Selain memberikan uang tunai kepada penerima manfaat, ada juga beasiswa atau santunan kepada anak yang masih dalam pendidikan dalam keluarga tersebut.
"Kami meminta kepada pihak terkait, jika nantinya hasil pemeriksaan terbukti adanya penyelewengan maka oknum tersebut harus ditindak tegas,” ujar Taqwaddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Kami meminta kepada pihak terkait, jika nantinya hasil pemeriksaan terbukti adanya penyelewengan maka oknum petugas lapangan tersebut harus ditindak tegas,” kata Taqwaddin Husin dalam keterangan tertulis diterima di Meulaboh, Senin malam.
Baca juga: Ombudsman tegaskan persidangan di pengadilan tidak boleh berhenti
Menurutnya, penyalahgunaan wewenang merupakan salah satu tindakan maladministrasi. Oleh karena itu, hal ini menjadi perhatian khusus Ombudsman Aceh.
Ia menegaskan, apabila laporan masyarakat di Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, tersebut benar adanya dan terbukti dilakukan penyelewengan dana oleh oknum petugas lapangan PKH, maka pelakunya harus diberi sanksi tegas supaya jadi pelajaran untuk pihak yang lain.
Baca juga: Ombudsman: Pemprov Aceh siap tangani pasien terpapar corona
Taqwaddin juga mengakui dirinya juga sudah melakukan komunikasi dengan Wakil Bupati Pidie, Fadhlullah untuk mempertanyakan persoalan tersebut, dan meminta agar persoalan ini harus segera diselesaikan dan diungkapkan ke publik.
Ia menjelaskan, program PKH merupakan program Kementerian Sosial Republik Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin. Tujuan dari program ini salah satunya yaitu untuk menurunkan angka kemiskinan.
Baca juga: Pemotong dana Program Keluarga Harapan divonis dua tahun enam bulan
Selain memberikan uang tunai kepada penerima manfaat, ada juga beasiswa atau santunan kepada anak yang masih dalam pendidikan dalam keluarga tersebut.
"Kami meminta kepada pihak terkait, jika nantinya hasil pemeriksaan terbukti adanya penyelewengan maka oknum tersebut harus ditindak tegas,” ujar Taqwaddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020