Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengamankan Alamsyah alias Mak Andah (51) warga Desa Babah Rot, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya karena diduga mengancam seorang karyawan perkebunan menggunakan sebilah parang (golok).
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah golok serta satu buah pipa arit yang terbuat dari aluminium.
“Tersangka Mak Andah masih kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Nagan Raya, Provinsi Aceh, AKBP Risno di Suka Makmue, Ahad.
Menurut dia, tersangka Alamsyah sebelumnya diamankan pada Jumat (17/4) lalu sekira pukul 10.00 WIB di Kantor Afdeling 9 PT Usaha Semesta Jaya (PT. USJ) karena berusaha mengancam seorang karyawan perusahaan bernama Dahnial (50).
Tersangka datang seorang diri sambil membawa sebilah parang dengan ukuran panjang sekitar 40 sentimeter.
Setibanya di kantor perusahaan, tersangka mendatangi korban Dahnial sambil mengayunkan golok ke arah korban menggunakan tangannya.
Namun korban berusaha menahan ayunan golok menggunakan sebuah pipa arit yang terbuat dari aluminium, sehingga kemudian korban terjatuh.
Sejumlah rekan korban yang melihat peristiwa tersebut berusaha melerai aksi itu sehingga korban berhasil diselamatkan.
Polisi kemudian menciduk tersangka Alamsyah dan dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kita selidiki, belum tahu secara pasti mengapa tersangka Alamsyah melakukan pengancaman menggunakan sebilah golok,” kata AKBP Risno.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah golok serta satu buah pipa arit yang terbuat dari aluminium.
“Tersangka Mak Andah masih kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Nagan Raya, Provinsi Aceh, AKBP Risno di Suka Makmue, Ahad.
Menurut dia, tersangka Alamsyah sebelumnya diamankan pada Jumat (17/4) lalu sekira pukul 10.00 WIB di Kantor Afdeling 9 PT Usaha Semesta Jaya (PT. USJ) karena berusaha mengancam seorang karyawan perusahaan bernama Dahnial (50).
Tersangka datang seorang diri sambil membawa sebilah parang dengan ukuran panjang sekitar 40 sentimeter.
Setibanya di kantor perusahaan, tersangka mendatangi korban Dahnial sambil mengayunkan golok ke arah korban menggunakan tangannya.
Namun korban berusaha menahan ayunan golok menggunakan sebuah pipa arit yang terbuat dari aluminium, sehingga kemudian korban terjatuh.
Sejumlah rekan korban yang melihat peristiwa tersebut berusaha melerai aksi itu sehingga korban berhasil diselamatkan.
Polisi kemudian menciduk tersangka Alamsyah dan dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kita selidiki, belum tahu secara pasti mengapa tersangka Alamsyah melakukan pengancaman menggunakan sebilah golok,” kata AKBP Risno.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020