Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan subsidi harga sembilan bahan pokok (Sembako) dan daging segar kepada masyarakat di 222 desa dengan memangkas harga jual mencapai 50 persen/kepala keluarga.

Ada pun jumlah anggaran yang dialokasikan untuk menyediakan bahan pangan pasar murah dan daging segar murah tersebut mencapai Rp30 juta/desa atau sebesar Rp6,66 miliar yang dialokasikan di dana desa.

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat yang akan segera menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah,” kata Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, Selasa di Suka Makmue.

Menurutnya, alokasi bantuan tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nagan Raya, yang memuat aturan bahwa setiap desa di Nagan Raya wajib mengalokasikan anggaran sebesar Rp30 juta untuk menyediakan bahan pangan bagi masyarakat dengan harga murah, seperti dengan melakukan kegiatan pasar murah atau menjual harga daging dengan harga murah bagi masyarakat di desa masing-masing.

HM Jamin Idham berharap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah setempat, dapat membantu perekonomian masyarakat yang saat ini terdampak pandemi virus corona (COVID-19).

Ia juga mengingatkan agar seluruh kepala desa agar mempergunakan anggaran tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, serta wajib mengutamakan masyarakat miskin/kurang mampu dalam mendapatkan sembako/daging murah yang disediakan di setiap desa.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Nagan Raya, Bukhari di Suka Makmue mengatakan bantuan keuangan sebesar Rp30 juta/desa (gampong) tersebut dimaksudkan agar masyarakat bisa mendapatkan harga bahan pokok atau daging segar dengan harga murah dan terjangkau.

Ia merincikan, dana sebesar Rp30 juta/desa tersebut digunakan untuk mensubsidi harga barang pokok atau daging segar sebesar 50 persen dari harga jual.

“Misalnya, harga daging segar dijual Rp170 ribu per kilogram. Maka masyarakat miskin/masyarakat biasa bisa mendapatkan daging dengan harga sebesar Rp85 ribu/kilogram,” kata Bukhari menambahkan.

Harga jual setengah harga tersebut juga berlaku terhadap harga sembilan pahan pokok yang dijual oleh pihak desa di masyarakat, dengan memberlakukan aturan yang sama.

“Nah, dari total anggaran Rp30 juta/desa yang dialokasikan ini. Setengah dari dana tersebut sebesar Rp15 juta wajib dikembalikan lagi ke kas desa, karena setengah harga dialokasikan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat,” pungkas Bukhari.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020