Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh masih mengambil alih tugas komisioner KIP Simeulue karena kekosongan anggota lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Komisioner KIP Aceh Tgk Akmal Abzal di Banda Aceh, Selasa, mengatakan kekosongan komisioner KIP Simeulue terjadi karena hingga kini lima anggota penyelenggara pemilu tersebut belum dilantik bupati setempat.

"Pengambilalihan tugas sudah berlangsung hampir dua tahun karena komisioner terpilih hingga kini belum dilantik Bupati Simeulue," kata Tgk Akmal Abzal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh atau UUPA, pelantikan komisioner KIP terpilih di Aceh dilakukan oleh kepala daerah. Berbeda dengan daerah lain, dilantik oleh KPU RI.

Oleh karena itu, Tgk Akmal Abzal mengharapkan Bupati Simeulue segera melantik komisioner KIP sesuai yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan KPU RI.

"Kami juga belum mengetahui kapan pelantikan lima komisioner KIP Simeulue tersebut dilakukan. Karena itu, kami berharap Bupati bisa segera melantik, sehingga tugas kepemiluan di Simeulue terlaksana dengan baik," kata Tgk Akmal Abzal.

Selain KIP Simeulue, KIP Aceh juga mengambil alih tugas dua komisioner KIP Nagan Raya karena diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

"Dua komisioner pengganti di KIP Nagan Raya sedang dalam proses. Jika proses selesai, maka kami langsung mengembalikan tugas tersebut ke KIP Nagan Raya," kata Tgk Akmal Abzal.

 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020