Pemerintah Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, sejak Rabu (29/4) malam kembali memberlakukan jam malam bagi seluruh masyarakat di daerah itu, untuk mencegah sebaran virus corona (COVID-19) di masyarakat setempat.

“Jam malam yang diberlakukan ini dimulai pukul 22.30 WIB hingga pukul 04.00 WIB dini hari jelang subuh,” kata Kepala Bagian Humas Pemkab Simeulue, Aceh, Ali
Muhayatsyah, yang dihubungi dari Meulaboh, Kamis.

Menurutnya, pemberlakuan jam malam tersebut terpaksa dilakukan pemerintah daerah bersama forum pimpinan daerah (Forkompimda) setempat, karena selama ini sebagian besar masyarakat di daerah tersebut masih belum mematuhi anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan.

Diantaranya seperti masih sering berkerumun di warung kopi pada malam hari usai ibadah shalat tarawih, tidak menggunakan masker saat keluar dari rumah, serta tidak mengindahkan protokol yang ditentukan pemerintah.

Ali Muhayatsyah juga menegaskan, pemberlakukan jam malam tersebut juga mengantisipasi lonjakan peningkatan COVID-19 bagi masyarakat di daerah kepulauan tersebut, agar tidak terinfeksi virus corona.

Ia menegaskan, pemberlakukan jam malam tersebut masih belum ditentukan sampai kapan batas waktunya.

Dampak pemberlakukan jam malam tersebut juga dilakukan patroli rutin yang dilakukan petugas kepolisian, TNI, Satpol PP WH, serta unsur terkait agar memastikan tidak ada masyarakat yang keluar setelah jam malam diberlakukan.

“Khusus bagi pelaku usaha yang membuka usaha setelah jam malam diberlakukan, kemungkinan juga akan diterapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha,” kata Ali Muhayatsyah menambahkan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020