Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, memastikan segera menertibkan penjualan makanan dan minuman sajian berbuka puasa yang dijual oleh sejumlah pedagang di siang hari di bulan suci Ramadhan, sebelum batas waktu yang ditentukan.

"Meski belum ada aturan (regulasi) terhadap batas waktu pedagang berjualan makanan dan minuman di siang hari, namun penjualan makanan dan minuman di siang hari pada bulan puasa melanggar Qanun (Perda) Syariat Islam yang berlaku di Aceh,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Nagan Raya, Nila Kasma di Suka Makmue, Sabtu.

Menurutnya, biasanya batas waktu penjualan makanan dan minuman sajian buka puasa yang diperbolehkan di Aceh yakni dimulai sekitar Pukul 15.30 WIB atau pukul 16.00 WIB setiap hari.

Akan tetapi, sebagian besar pedagang makanan di daerah ini mulai menjajakan aneka dagangan makanan minuman sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, sehingga hal ini melanggar aturan.

Nila Kasma juga mengakui terhadap upaya penertiban yang akan dilakukan, ia menegaskan hal ini akan disampaikan kepada pimpinan daerah setempat untuk mendapatkan petunjuk terkait aturan dimaksud.

"Memang secara pribadi saya juga pernah menegur pedagang yang jual makanan dan minuman sebelum batas waktu yang diperbolehkan, sejauh ini kita hanya bisa memberikan nasihat agar tidak diulangi," ujarnya menambahkan.

Nila Kasma mengakui, berdasarkan keluhan para pedagang mengakui pada pelaku usaha jajanan makanan dan minuman di daerah ini terpaksa menjual makanan di siang hari, karena menjelang sore hari di Nagan Raya selalu diguyur hujan deras.

"Kita memaklumi kondisi cuaca di Nagan Raya yang sering diguyur hujan deras, akan tetapi pemerintah daerah akan mencari solusi terbaik, sehingga masyarakat nyaman berjualan tanpa harus melanggar aturan syariat Islam di Aceh," ucapnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020