Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu menetapkan satu orang tersangka berinisial HS (38) dalam kasus dugaan perdagangan manusia di daerah itu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, tersangka diduga sebagai mucikari yang menjajakan anak di bawah umur kepada laki-laki dengan modus pijat.
Dalam kasus ini anggota Subdit III Jatanras Polda Bengkulu mengamankan empat orang di salah satu panti pijat di kawasan jalan Jenggalu, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, namun hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada empat orang yang diamankan, namun satu orang kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka yang mempekerjakan anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang di tempat panti pijat," kata Sudarno di Bengkulu, Rabu (06/05).
Kabid Humas Polda Bengkulu menambahkan, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-undang (UU) perlindungan anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut ada salah satu panti pijat yang mempekerjakan anak perempuan di bawah umur.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengecekan untuk memastikan informasi mengenai tindak pidana perdagangan orang tersebut.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan dua pasang pria dan wanita sedang berada dalam satu kamar dan langsung diamankan.
"Polisi juga mengamankan beberapa pengunjung panti pijat lainnya dan empat orang yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi ini. Polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp950 ribu serta alat kontrasepsi yang belum dipakai," demikian Sudarno.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, tersangka diduga sebagai mucikari yang menjajakan anak di bawah umur kepada laki-laki dengan modus pijat.
Dalam kasus ini anggota Subdit III Jatanras Polda Bengkulu mengamankan empat orang di salah satu panti pijat di kawasan jalan Jenggalu, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, namun hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada empat orang yang diamankan, namun satu orang kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka yang mempekerjakan anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang di tempat panti pijat," kata Sudarno di Bengkulu, Rabu (06/05).
Kabid Humas Polda Bengkulu menambahkan, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-undang (UU) perlindungan anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut ada salah satu panti pijat yang mempekerjakan anak perempuan di bawah umur.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengecekan untuk memastikan informasi mengenai tindak pidana perdagangan orang tersebut.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan dua pasang pria dan wanita sedang berada dalam satu kamar dan langsung diamankan.
"Polisi juga mengamankan beberapa pengunjung panti pijat lainnya dan empat orang yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi ini. Polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp950 ribu serta alat kontrasepsi yang belum dipakai," demikian Sudarno.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020