Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mempersilakan masyarakat di provinsi ujung barat Indonesia tersebut menggelar shalat id pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, baik di masjid maupun lapangan terbuka di tengah pandemi COVID-19.

"Silakan masyarakat menggelar shalat hari raya, baik di masjid, lapangan, ataupun di rumah sendiri. Tidak ada larangan," kata Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh, Jumat.

Tgk H Faisal Ali mengatakan diperbolehkannya masyarakat melaksanakan shalat id secara berjamaah setelah MPU Aceh memantau perkembangan penyebaran COVID-19.

Menurut Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal ini, penyebaran COVID-19 di Aceh masih sama seperti sebelum bulan puasa. Dan Aceh juga tidak termasuk wilayah zona merah penyebaran COVID-19.

"Silakan masyarakat memilih. Shalat id di masjid, silakan. Shalat id di lapangan terbuka maupun di rumah, silakan. Shalat id merupakan ibadah sunah, jadi tidak mesti di masjid maupun di lapangan terbuka," kata Tgk Faisal Ali.

Terkait imbauan Menteri Agama yang meminta masyarakat Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah, Tgk H Faisal Ali menyatakan bahwa imbauan tersebut ditempatkan di wilayah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Sementara di Aceh, kata Tgk H Faisal Ali, penyebaran COVID-19 belum masuk zona merah, namun begitu, anjuran pemerintah terkait pencegahan penyebaran COVID-19 tetap dilaksanakan dalam kegiatan ibadah.

"Sekarang, tergantung masyarakat memilih, apakah melaksanakan shalat hari raya di masjid, lapangan terbuka, atau di rumah saja. Tidak ada larangan shalat id berjamaah," kata Tgk Faisal Ali.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020