Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengamankan seorang warga Kabupaten Bireuen yang diduga melakukan penggelapan mobil rental milik warga Kabupaten Aceh Besar serta menggadaikannya kepada orang lain.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Taufiq di Banda Aceh, Selasa mengatakan tersangka berinisial RM (29), warga Cot Keureudong, Kabupaten Bireuen melakukan penggelapan mobil milik Al Mahdi (55), warga Kompleks BTN Ajuen, Aceh Besar.

Sebelumnya, antara RM dan Al Mahdi menyepakati sewa menyewa mobil. Kesepakatan berlangsung di Pasar Lam Ateuk, Aceh Besar. Dalam kesepakatan itu, RM membayar sewa mobil Rp4,8 juta per bulan kepada Al Mahdi.

AKP M Taufiq mengatakan di awalnya RM lancar membayar uang sewa mobil kepada korban. Namun, uang sewa mobil tersebut tidak dibayar lagi sejak lima bulan terakhir.

"Pemilik mobil Al Mahdi berulang kali menghubungi RM. Namun, nomor telepon genggam RM tidak aktif. Al Mahdi akhirnya melapor RM ke Polresta Banda Aceh," kata AKP M Taufiq.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh itu menyebutkan setelah laporan diterima, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Bireuen karena RM tercatat sebagai warga Kabupaten Bireuen.

"Pelaku RM akhir ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen di rumahnya, Senin (18/5) pukul 08.30 WIB. Lalu, pelaku RM diboyong ke Mapolres Bireuen," kata AKP M Taufiq.

Setelah mendapat informasi penangkapan tersebut, personel Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh dikerahkan ke Polres Bireuen memeriksa RM.

Dari hasil pemeriksaan, mengaku menggelapkan mobil korban Al Mahdi. RM juga mengaku menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang di Kutacane, Aceh Tenggara, dengan harga Rp35 juta.

"Kini, RM diamankan di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. RM dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata AKP M Taufiq.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020