Salah seorang warga yang menjalani karantina di Posko III BLK Pante Raya Kabupaten Bener Meriah dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG) kabur meninggalkan tempat karantina.
Wakil Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bener Meriah Wahidi mengatakan OTG tersebut adalah S (22) yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah terpapar COVID-19 sehingga diwajibkan menjalani masa karantina selama 14 hari sesuai protokol kesehatan di daerah itu.
"Diketahui kabur pada Selasa sore kemarin. Saat itu petugas sedang sibuk merujuk salah seorang yang hasil rapid testnya reaktif," kata Wahidi di Redelong, Rabu.
Seharusnya kata dia S masih harus menjalani masa karantina sampai 26 Mei 2020 untuk mencapai hitungan 14 hari.
Menurutnya hingga saat ini petugas masih mencari-cari keberadaan S dan bahkan sudah menghubungi pihak keluarganya, namun belum juga mendapatkan kabar tentang keberadaan S saat ini.
"Aparatur kampung tempat S berdomisili juga sudah dihubungi namun belum ditemukan," sebut Wahidi.
Dia menjelaskan bahwa OTG adalah status yang khusus diberikan kepada mereka yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah terpapar COVID-19.
Menurutnya OTG tidak termasuk atau berbeda dengan ODP dan PDP dalam protokol penanganan COVID-19 di daerah itu.
Sementara Posko Karantina BLK Pante Raya kata dia juga dikhususkan hanya bagi OTG atau mereka yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah terpapar COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Wakil Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bener Meriah Wahidi mengatakan OTG tersebut adalah S (22) yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah terpapar COVID-19 sehingga diwajibkan menjalani masa karantina selama 14 hari sesuai protokol kesehatan di daerah itu.
"Diketahui kabur pada Selasa sore kemarin. Saat itu petugas sedang sibuk merujuk salah seorang yang hasil rapid testnya reaktif," kata Wahidi di Redelong, Rabu.
Seharusnya kata dia S masih harus menjalani masa karantina sampai 26 Mei 2020 untuk mencapai hitungan 14 hari.
Menurutnya hingga saat ini petugas masih mencari-cari keberadaan S dan bahkan sudah menghubungi pihak keluarganya, namun belum juga mendapatkan kabar tentang keberadaan S saat ini.
"Aparatur kampung tempat S berdomisili juga sudah dihubungi namun belum ditemukan," sebut Wahidi.
Dia menjelaskan bahwa OTG adalah status yang khusus diberikan kepada mereka yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah terpapar COVID-19.
Menurutnya OTG tidak termasuk atau berbeda dengan ODP dan PDP dalam protokol penanganan COVID-19 di daerah itu.
Sementara Posko Karantina BLK Pante Raya kata dia juga dikhususkan hanya bagi OTG atau mereka yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah terpapar COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020