Seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Pemerintah Kabupaten Pidie, Aceh, dihukum 42 bulan atau tiga tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah menerima gaji ganda sebagai PNS di Pemerintah Aceh.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh Iskandar di Banda Aceh, Kamis, mengatakan terdakwa Said Zakimubarak, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Rabu (20/5).

"Persidangan digelar secara virtual atau secara daring, di mana terdakwa berada di Rutan Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar, tempat dia ditahan," kata Iskandar menyebutkan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp375 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan terdakwa Rp60 juta, sehingga terdakwa harus membayar sisa uang pengganti Rp315 juta.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Said Zakimubarak membayar denda Rp100 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama enam bulan.

"Vonis majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, terdakwa Said Zakimubarak dituntut dua tahun enam bulan," kata Iskandar.

Kendati putusannya lebih tinggi dari tuntutan, Iskandar mengatakan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum juga menunggu keputusan terdakwa dan penasihat hukumnya, apakah menerima atau mengajukan banding.

"Jika terdakwa bersama penasihat hukumnya mengajukan banding, tim jaksa penuntut umum juga akan menyiapkan berkas banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh," kata Iskandar.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020