Dua kampung di Kabupaten Bener Meriah tak diizinkan menggelar pelaksanaan Shalat Idul Fitri sehubungan dengan upaya pemerintah setempat dalam mencegah penyebaran COVID-19.

Dua kampung tersebut yakni Kampung Penosan Jaya dan Kampung Pemango di Kecamatan Permata Bener Meriah karena keduanya masing-masing pernah memiliki seorang warga yang positif COVID-19 walau yang berasal dari Kampung Pemango sudah dinyatakan sembuh.

Keputusan itu kemudian tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bener Meriah Nomor : 180/674/2020 tertanggal 19 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi COVID-19.

"Khusus untuk Kampung Penosan Jaya dan Kampung Pemango Kecamatan Permata pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dilaksanakan di rumah masing-masing," bunyi poin D Surat Edaran tersebut.

"Dan tidak diperbolehkan keluar melaksanakan Shalat Idul Fitri di kampung lain dan warga kampung lain untuk sementara waktu tidak memasuki Kampung Penosan Jaya dan Pemango kecuali untuk hal-hal yang diperkenankan," sambungan poin D tersebut.

Sementara untuk kampung-kampung lainnya, pemerintah daerah setempat masih membolehkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri di lapangan terbuka atau masjid dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

"Dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri agar menjaga jarak barisan, pengaturan shaf agar diberikan jarak minimal 1 meter, dan membawa sajadah serta memakai masker atau mengikuti disiplin protokol kesehatan," bunyi poin B pada Surat Edaran tersebut.


Foto : Surat Edaran Bupati Bener Meriah tentang Pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi COVID-19. ANTARA/HO

Pewarta: Kurnia Muhadi

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020