Banda Aceh, 7/11 (Antara) - Sebanyak 293.934 pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif 2014 di Provinsi Aceh tidak mempunyai nomor induk kependudukan atau NIK dan nomor kartu keluarga atau NKK."Ada 293.934 pemilih yang namanya masuk DPT di Aceh tidak mempunyai NIK dan NKK," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ridwan Hadi di Banda Aceh, Kamis.Ia mengatakan, dari 293.934 nama pemilih tersebut, sebanyak 81.831 pemilih tidak memiliki NIK. Sedangkan pemilih yang tidak mempunyai NKK mencapai 212.103 orang."Inilah yang menjadi tugas kami untuk menyelesaikan pemilih yang tidak punya NIK dan NKK. Tugas ini harus diselesaikan hingga 4 Desember mendatang," kata Ridwan Hadi.Ridwan Hadi menyebutkan, adanya temuan 293.934 pemilih yang tidak punyai NIK dan NKK diketahui setelah KIP Aceh membawa data DPT ke KPU Pusat di Jakarta.Sebelumnya, KIP Aceh telah menetapkan DPT pemilu legislatif pada 1 November 2013 dengan jumlah pemilih mencapai 3.329.338 orang. Ketika DPT dibawa, ditemukan ribuan pemilih tidak mempunyai NIK dan NKK."Untuk menyelesaikan masalah ini, kami meminta KIP kabupaten/kota di Aceh segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Masalah NIK dan NKK ini harus selesai dalam waktu kurang dari sebelum ini," kata dia.Ridwan Hadi menegaskan yang berhak menentukan NIK dan NKK adalah pemerintah daerah. KIP ataupun petugas pendaftaran pemilih di lapangan hanya memasukan NIK dan NKK dalam sistem data pemilih."Namun begitu, tidak tertutup kemungkinan ada petugas yang lupa memasukkan NIK dan NKK dalam sistem data pemilih. Inilah yang dikoordinasikan dengan pemerintah daerah," kata Ridwan Hadi. (M Haris SA)

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2013