Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur mengamankan dua oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Nurussalam karena diduga menganiaya warga setempat yang mengalami gangguan jiwa.
"Keduanya Brigadir dan Brigadir E, dibawa ke Polres Aceh Timur dan dimintai keterangan pada Sabtu (23/5). Dan kini keduanya sudah diamankan untuk proses hukum perbuatan mereka," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro di Idi, Senin.
Menurut AKBP Eko Widiantoro, tindakan yang dilakukan dua anggota Polsek Nurussalam tersebut tidak dibenarkan dan menyalahi kode etik Polri.
"Apapun alasannya, tindakan yang dilakuan oleh anggota Polri tersebut tidak dibenarkan. Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik Polri,.menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Juga memiliki kesabaran berlebih.” ujar Kapolres.
ABKP Eko Widiantoro menegaskan proses hukum keduanya ditangani Propam Polres Aceh Timur.
“Dua oknum Polsek Nurussalam tersebut saat ini sudah dimasukkan ke sel Propam. Keduanya kami kenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri," tegas AKBP Eko Widiantoro.
Sebelumnya, sebuah video penganiayaan terhadap Ramlan warga Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, dilakukan dua oknum polisi tersebut viral di media sosial pada Sabtu (23/5).
Dalam video berdurasi 20 detik tersebut, bermula saat Brigadir R bersama Brigadir E sedang melaksanakan mengimbau warga untuk tidak mudik, sekaligus memasang spanduk tidak mudik di Gampong Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam.
Tiba-tiba seorang warga yang bernama Ramlan, mengalami gangguan jiwa, membentak-membentak Brigadir R dan Brigadir E seraya berkata, "Mana duit saya dan tekenan. Nanti saya pukul tidak takut kamu polisi."
Brigadir R dan Brigadir E berusaha menghindar. Namun, tiba tiba Ramlan menarik kerah baju Brigadir E dan hendak memukulnya.
Melihat kejadian itu spontan Brigadir R menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan yang mengkibatkan beberapa luka pada tubuh Ramlan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Keduanya Brigadir dan Brigadir E, dibawa ke Polres Aceh Timur dan dimintai keterangan pada Sabtu (23/5). Dan kini keduanya sudah diamankan untuk proses hukum perbuatan mereka," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro di Idi, Senin.
Menurut AKBP Eko Widiantoro, tindakan yang dilakukan dua anggota Polsek Nurussalam tersebut tidak dibenarkan dan menyalahi kode etik Polri.
"Apapun alasannya, tindakan yang dilakuan oleh anggota Polri tersebut tidak dibenarkan. Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik Polri,.menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Juga memiliki kesabaran berlebih.” ujar Kapolres.
ABKP Eko Widiantoro menegaskan proses hukum keduanya ditangani Propam Polres Aceh Timur.
“Dua oknum Polsek Nurussalam tersebut saat ini sudah dimasukkan ke sel Propam. Keduanya kami kenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri," tegas AKBP Eko Widiantoro.
Sebelumnya, sebuah video penganiayaan terhadap Ramlan warga Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, dilakukan dua oknum polisi tersebut viral di media sosial pada Sabtu (23/5).
Dalam video berdurasi 20 detik tersebut, bermula saat Brigadir R bersama Brigadir E sedang melaksanakan mengimbau warga untuk tidak mudik, sekaligus memasang spanduk tidak mudik di Gampong Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam.
Tiba-tiba seorang warga yang bernama Ramlan, mengalami gangguan jiwa, membentak-membentak Brigadir R dan Brigadir E seraya berkata, "Mana duit saya dan tekenan. Nanti saya pukul tidak takut kamu polisi."
Brigadir R dan Brigadir E berusaha menghindar. Namun, tiba tiba Ramlan menarik kerah baju Brigadir E dan hendak memukulnya.
Melihat kejadian itu spontan Brigadir R menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan yang mengkibatkan beberapa luka pada tubuh Ramlan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020