Meulaboh (ANTARA) - Zul (48) warga Desa Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Meulaboh, Ibu Kota Kabupaten Aceh Barat ditangkap petugas kepolisian Polres Simeulue, Aceh di sebuah warung kopi di ruas Jalan Manekroo Meulaboh.
“Tersangka ditangkap terkait dugaan penganiayaan terhadap teman isterinya, karena diduga menggunakan cangkul,” kata Kapolres Simeulue Aceh AKBP Agung Surya Prabowo SIK diwakili Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal di Meulaboh, Ahad.
Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, upaya penangkapan terhadap tersagka dilakukan Tim Elang Resmob Polres Simeulue pada Jumat (19/2) lalu di sebuah warung kopi di Meulaboh.
Menurutnya, tersangka Zul ditangkap polisi setelah kasus ini dilaporkan oleh Cut (46) warga Desa Lasikin Kecamatan Teupah Tengah Kabupaten Simeulue padda Ahad (16/2) pekan lalu.
Kasus penganiayaan tersebut diduga dilakukan tersangka karena pelaku marah dengan korban, setelah isteri pelaku berinisial JU mendatangi rumah korban Cut untuk belajar karaoke.
Sebelum melakukan penganiayaan, tersangka Zul menjemput isterinya agar segera pulang saat sedang belajar karaoke, lalu kemudian pasangan suami isteri tersebut terlibat pertengkaran mulut setiba dirumah.
Kemudan Zul mendatangi rumah rumah korban dengan membawa sebuah cangkul dan memukul korban dengan cangkul tersebut.
“Setelah melakukan aksi kejahatannya, tersangka kemudian menghilang diduga melarikan diri,” kata Iptu Muhammad Rizal.
Usai ditangkap di Meulaboh, hingga kini tersangka Zul masih ditahan sementara di Mapolsek Kuta Raja Banda Aceh dan rencananya akan dibawa ke Pulau Simeulue Aceh pada Senin (22/2) besok.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan, kata Iptu Muhammad Rizal.